POLISI NEWS | LEBAK. Bentrok 2 ormas tersebut ditenggarai berawal ari aksi penutupan paksa terhadap penambangan pasir ilegal oleh Ormas BPPKB di Pesisir Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah. Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kini, kasus pertengkaran 2 Ormas tersebut sudah dilimpahkan Polsek Bayah ke Polres Lebak.
Sebelumnya, pada pada hari yang Sama terdapat warga yang mengeluh dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ormas BPPKB.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB Anggota Ormas langsung datang ke sana hendak menutup karena didapati aktivitas penambangan meskipun sudah diperingati oleh Aparat setempat.
Ketua DPC BPPKB Kabupaten Lebak Gusriyan mengatakan, Peristiwa bermula saat pihaknya memantau aksi penambangan Pasir di pesisir Pantai Pulomanuk.
Namun, Saat pihaknya meminta dan mendesak agar penambang mengeluarkan izin menambang, mereka malah ngotot sehingga Memancing kemarahan.
Tak lama setelah itu terjadilah keributan fisik antara anggota BPPKB dengan para oknum yang diduga membekingi penambang ilegal tersebut.
“Kami sebenarnya tidak menghendaki adanya perkelahian, namun kami juga diserang dan diadang oleh oknum (Ormas tak dikenal) yang diduga membekingi para penambang ilegal tersebut,” kata dia kepada awak media Kamis 25 April 2024.
Padahal, pihaknya hanya meminta agar para penambang menunjukkan izin resmi dari Pemerintah terkait penambangan di pesisir tersebut.
Saya sendiri sebagai warga di sini, juga sebagai Ketua Ormas BPPKB Lebak menyayangkan dan miris Dengan adanya aksi penambangan ilegal tersebut, karena dampaknya bisa merusak ekosistem pesisir Pantai,” ucap Gusriyan.
Lebih lanjut, penambangan pesisir Pantai bisa mengakibatkan pendangkalan pantai dan Menjadikan Abrasi pantai.
Jurnalis Dani Saeputra




















