Orang Tua Korban Temukan
POLISI NEWS | MEMPAWAH. Belum 24 jam Orang Tua Korban menemukan dugaan kuat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Penginapan Bulan Bintang Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Rabu 24 April 2024 pukul 20.30 Wib malam.
Dugaan kuat Kasus TPPO berawal kepergian seorang anak seharian tidak pulang pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 16.00 Wib. Dan menemukan anak perempuan sebut saja (bunga-red) 15 tahun masih status pelajar Sekolah menengah Pertama (SMP) bukan nama sebenar nya disalah satu penginapan yang terkenal di Kecamatan Sungai Pinyuh.
“Saya bersama istri mendapatkan informasi bahwa anak kami berada di penginapan Sungai Pinyuh oleh seorang pemilik bernama Aliu,” jelas M. Rais dengan nada tegas.
Orang tua bunga mengatakan, bahwa keberadaan anaknya ditemukan dengan salah seorang teman perempuannya yang berinisial TK (15 tahun) juga teman Siswi SMP yang sudah dua hari tidak pulang. Sambil menuju kamar penginapan nomor 24 ditemukan TK dan seorang lelaki berada berduaan didalam ruangan kamar penginapan.
“Pada saat menuju ke penginapan saya menemukan Bunga percis didepan Penginapan Bulan Bintang. Bunga mengabarkan sore Rabu pergi bertemu TK. Menggerebek kamar no. 24 disaksikan warga dan beberapa kawan wartawan, saya menemukan teman anak saya bernama TK sedang berduaan didalam ruangan kamar Bulan Bintang dengan sorang lelaki,” kata Rais serius menceritakan.
“Dengan kejadian itu saya pun langsung menelpon wartawan dan juga tokoh masyarakat sungai pinyuh untuk mendatangi penginapan bulan bintang untuk pembuktian bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tambahnya.
Dengan adanya laporan tersebut kami dari team media polisinews dan beberapa tokoh masyarakat sungai pinyuh langsung bergerak mendatangi penginapan atau losmen bulan bintang itu.
Sesampainya kami di TKP bahwa benar kami menemukan sesuai laporan dari orang tua korban dan kami pun langsung menelpon pihak Polsek Sungai Pinyuh untuk segera diamankan pelaku tersebut menghindari amukan massa.
Aliu pemilik penginapan bulan bintang ketika dimintai keterangan mengenai TK yang masih di bawah umur menginap di penginapannya menjelaskan kepada warga dan juga pihak petugas Kepolisian saat berada di TKP, dia menjelaskan, “Bahwa TK ini menginap memakai KTP orang lain yang bernisial JR yang saya ambil KTP, untuk TK menginap, dia mengatakan JR siap bertanggung jawab kalau ketika terjadi apa-apa, “ungkapnya.
Tidak lama kemudian pihak Kepolisian dan tokoh masyarakat Sungai Pinyuh langsung mengamankan TK dan lelaki yang sedang berada dikamar berduaan tersebut untuk dibawa ke Polsek Sungai Pinyuh.
Sesampainya di Polsek Sungai Pinyuh, TK ketika dimintai keterangan, dia menjelaskan bahwa sudah selama dua hari menginap di bulan bintang tersebut. Dan dia juga menjelaskan untuk mengenai indentitas salah satu sarat menginap di bulan bintang mengunakan KTP. Dia menggunakan KTP orang lain untuk menginap dan itu diketahui oleh pihak pemilik penginapan bulan bintang.
“Mengenai pembayaran penginapan saya langsung membayarnya dengan istrinya pemilik penginapan bulan bintang. Hari pertama saya bayar 250 dan hari kedua di atas jam 12 siang saya bayar lagi 250 untuk menyambungnya, “tambah TK.
Sambung M. Rais orang tua dari teman TK mempertanyakan terkait peraturan, apakah pihak hotel penginapan memperbolehkan izin anak dibawah umur untuk menginap tanpa identitas bersama laki – laki bukan pasangan sah.
“Bagaimana pengawasan pemerintah daerah tentang perizinan hotel penginapan, kenapa pihak penginapan melakukan terkesan pembiaran yang mana saya ketahui Penginapan Bulan Bintang ini sering memberikan izin dan lalai terhadap anak kami sudah 2 hari menginap disini,” terang nya terkait perizinan penginapan kepada awak media.
Lanjut Rais menyampaikan beberapa poin, Pelaku usaha berkomitmen untuk menjaga ketentraman, kedamaian, dan kondusivitas di lingkungan warga, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, para pelaku usaha berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan melakukan pencegahan dini terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Ketiga, berisi komitmen pelaku usaha untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.
Keempat, para pelaku usaha akan senantiasa menjalin hubungan ekonomi, sosial, dan budaya secara harmonis dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar masyarakat tempat usaha.
Kelima, kesediaan para pelaku usaha untuk menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen bersama ini.
“Saya dan istri meminta Pemerintah untuk menindak tegas pelaku perdagangan manusia sesuai Perundangan – undangan yang berlaku dan mencabut izin pelaku usaha apabila telah melanggar Peraturan Daerah,” pintanya.
Jurnalis | Tim Polisi News




















