POLISI NEWS | KALBAR. Kasus penganiayaan yang diduga bos dompeng berinisial ANS (48) bersama Oknum Kepala Desa berinisial AHD (54) dilakukan kntor di Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pada hari rabu tanggal 12 April 2023 dini.
Kejadian penganiayaan tersebut sempat terekam video amatir berdurasi 01.04 menit dan beredar dibeberapa Group WhatsApp lainnya. Korban berinisial DKA (18) dan teman nya AL (17) mengalami shock dan luka, pihak keluarga korban merasa keberatan terhadap perbuatan oknum Kepala Desa dan Bos Dompeng yang bertindak main hakim sendiri. Jumat (14/4/2023).
Terlihat di dalam video tersebut dalam waktu bersamaan anggota personil Polisi juga berusaha menahan ayunan tangan yang dilakukan berbaju biru laut dan kaos putih sehingga berhenti melakukan pemukulan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban mengatakan, “Dan tentunya perbuatan tercela itu memberikan contoh yang tidak baik apa lagi yang dianiaya sudah dalam penanganan pihak Kepolisian, seharusnya itu sudah ranah Aparat Penegak Hukum (APH), yang tentunya harus bisa menghormati hukum itu sendiri, apa lagi yang diduga pelaku melakukan pencurian itu sudah diamankan oleh pihak Kepolisian sudah diikat, terus dipukuli sampai pingsan,”tutur.
Lanjut kelurga korban lagi, “Penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa dan Bos Dompeng sudah jelas itu melanggar hukum, karena dilakukan di dalam Kantor Polisi dan selian itu juga melanggar Hak Asasi Manusia, dan melanggar ketentuan hukum Pidana pasal 359 KUHP. Pelaku penganiayaan dikenakan pasal 359 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Kalaupun pemukulan secara beramai – ramai, maka pasalnya adalah 170 KUHP yaitu menganiaya secara bersama – sama hukumannya lumayan tinggi,” ungkapnya.
Pasalnya, main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan azas hukum yang berlaku (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, Pasal 351 KUHP penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Lanjut orang tua korban, “Dapat disimpulkan tindakan Bos Dompeng atau oknum Kades tersebut adalah tindakan melanggar hukum yang dapat diancam dengan pasal pidana berlapis. Pencuri memang memiliki kedudukan yang rendah di mata masyarakat. Namun, secara manusiawi jika keadaan pencuri dipukuli seperti itu atau (main hakim sendiri) yang notabene tempat kejadian di kantor Polisi dan telah mencoreng Kantor Polisi,”ucap.
Kapolsek Sungai Raya Kepulauan Ipda Romi Maryadi, S, Sos. Saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa semua dalam proses serta belum bisa konfirmasi.
“Terkait hal tersebut, sekarang semua dalam masih proses pak, belum bisa kami konfirmasikan ya, makasih,” ucapnya singkat.
Jurnalis | Tim Polisi News















