POLISINEWS.com | MUBA. 9Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Muba, Jumat (28/8/2026).
Penetapan ini dilakukan usai penyidik menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah dan taktis di tiga lokasi berbeda.
Ketiga tersangka yakni AS, warga Desa Sridamai, Kecamatan Keluang; BS, yang beraktivitas di area konsesi PT BPP Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir; serta S, warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais. Tersangka S diketahui membakar lahan seluas 7 hektare pada hari yang sama saat kasus terungkap.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memicu api. Barang bukti tersebut meliputi jeriken 5 liter berisi solar, dua potongan karet ban dalam, botol bekas Pertalite, korek api gas, abu dan potongan kayu terbakar, bibit kelapa sawit, hingga satu unit alat semprot pertanian.
“Penyidik bergerak berbasis bukti di lapangan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta alat bukti yang digunakan untuk membakar lahan,” ujar Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu (29/8/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku Karhutla, baik perorangan maupun korporasi.
“Membuka lahan dengan cara dibakar adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat luas dan mengancam kesehatan publik,” tegas Nandang.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumsel dan Polres Muba pun terus memperketat pengawasan di lapangan guna mengantisipasi ancaman bencana asap.
• Tim Redaksi















