POLISI NEWS | LEBAK. Wartawan dilarang masuk dan meliput pembangunan Bendungan Waduk Karian yang berada yang berlokasi di Kecamatan Sajira Kabupten Lebak Banten, Jumat, (31/3/2023).
Hal itu disebabkan dalam melakukan sepak terjangnya, wartawan harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan selalu mengacu pada 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Guna mengawasi Anggaran Pemerintah dalam pembangunan Waduk Karian tim Polisi News dilarang untuk meliput dan mengambil gambar yang dihalangi oleh pihak keamanan pembangunan, dengan alasan perintah atasan.
Saat ditemui di pos Security menerangkan, “Bahwa wartawan tidak diperbolehkan yang masuk ke wilah pembangunan bendungan Waduk Karian hanya karyawan yang boleh masuk,” ujarnya.
Lebih lanjut security menjelaskan, “Saya khawatir, kalau memaksa untuk meliput ke dalam, maka kami akan dimarahin oleh atasan. Dan saya belum tahu alasan tidak diperbolehkan wartawan meliput. Pihak perusahaan tidak memberitahu kepada kami alasan tersebut,” ungkapnya.
“Lebih baik akang mengubungi pihak PUPR Provinsi Banten, minta petunjuknya dan tanyakan pula apa alasan wartawan tidak boleh melakukan tugas sosial kontrol ke pembangunan bendungan waduk Karian ini, “tandasnya.
Sementara seorang warga dalam keteranganya oleh awak media mengatakan, “Jangankan waratawan, kami saja selaku masyarakat di sini tidak dibolehkan masuk ke kawasan pembangunan waduk Karian oleh pihak pengelola dan Departemen. Dengan tidak diperbolehkan masyarakat mengetahui juknis pembangunan tersebut, Padahal kami selaku warga di sini berhak tau apa yang di bangun, anggarannya dari mana, pekerjaannya seperti apa,”ungkapnya.
Iya menambahkan, “Dari awal pembangunan hinggga sekarang sebenarnya sudah kesal pak, dengan sistim pengamanan, kami tidak boleh tahu mereka mau bangun apa,”pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih berusaha mencari no kontak pengusaha maupun Dinas PUPR yang di sebutkan security, untuk meminta pejelasan terkait larangan bagi wartawan tersebut.
Jurnalis | Dani Saeputra





























