POLISINEWS.com | Majalengka Anggota Pamapta Polres Majalengka turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Jumat (15/5/2026).
Kejadian terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 pukul 10.00 WIB, di Jalan Siti Armilah RT 002/RW 013. Korban adalah pemilik rumah yang saat itu sedang tidak berada di tempat. Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Sdri. Edah Baedah menjadi saksi utama.
Modus Operandi
Dua pelaku datang dengan alasan “memasang tiang kabel”.
Salah satu pelaku mengalihkan perhatian ART dengan mengajak bicara di luar rumah.
Pelaku kedua masuk melalui pintu depan yang terbuka, lalu mencongkel pintu kamar dan lemari.
Mereka membawa kabur perhiasan ±50 gram dan uang tunai Rp10 juta.
Setelah selesai, pelaku berpamitan dan pergi. Kejahatan baru diketahui setelah ART melihat kerusakan pintu kamar dan segera melaporkan kepada pemilik rumah.
Petugas Samapta langsung melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memulai proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
“Kami imbau masyarakat waspada terhadap orang tak dikenal, pastikan kunci rumah rapat meski hanya ditinggal sebentar,” ujar petugas kepolisian
Jurnalis | Alfi SA.




















