Penimbunan BBM Jenis Pertalite Dilakukan Pengusaha Di Lewi Coco Lebak

POLISI NEWS | LEBAK. Oknum pengusaha di Lewi Coo diduga menimbun puluhan jerigen minyak BBM jenis pertalite.

Saat tim media Polisi News melihat sebuah gudang di pinggir rumah diduga tempat penyimpanan barang BBM jenis pertalite. Puluhan jerigen besar berada didalam gudang tersebut. Dengan adanya tumpukkan jiregen berisi bensin akhir media Polisi News mengkonfirmasi kepda pihak pemiliknya namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Penimbunan BBM sudah berlangsung lama sepert main kucing kucing denga aparat kepolisian Kab. Lebak. Kami saat menemui Gandi ternyata tidak ada di rumah hanya ada mobil carry pikup.

Menurut pengakuan seorang warga katanya, setiap malam Ganti ngecor bensin jenis pertalite dengan menggunakan mobil pikup hitam.

Sementara itu Gandi menurut warga belum diketahui mendapatkan bensin dari mana hampir setiap malam, Gandi berbelanja membawa pulang bensin.

Sedangkan menurut penegakan Hukum wilayah Kapolres Lebak Polda Banten mengatakan, barang siapa saja yang melakukan mengecor bensin jenis pertalite itu dilarang keras oleh pemerintah GAKUM Lebak Banten bahkan jika ada pelaku Yang menantang aturan Gakum wilayah Lebak Banten akan dijerat pasal.

Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan. Modus itu diungkap Polda Banten dalam gelar perkara pada awal Senin, 5 September 2022. Dalam artikel berjudul Polda Banten Tetapkan 60 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolda Irjen Ahmad Luthfi mengatakan anggotanya mengungkap 50 kasus.

penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam sebulan terakhir. Selain 60 tersangka, Polda Banten pun menyita barang bukti berupa 81,9 ton solar; 3,2 ton pertalite; serta puluhan kendaraan bermotor.

“Modusnya yaitu menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Kapolda dikutip dari laman

Pengungkapan kasus di Kudus dan Cilacap termasuk menonjol. Di desa Lewi coo lanjut Kapolda, sebuah perusahaan terlibat sebagai pembeli. Dua orang dari perusahaan itu berperan sebagai pengecer dan penampung BBM.

Alasan para tersangka yaitu mendapatkan keuntungan. Bila pelaku membeli pertalite di SPBU dengan harga Rp7.650 (harga sebelum Presiden RI Joko Widodo menentukan harga baru pertalite pada Sabtu, 3 September 2022), pelaku mengoplos bahan bakar tersebut dan menjualnya sebagai pertamax dengan harga ecer kurang lebih Rp15 ribu. Dengan demikian, pelaku berpotensi mendapat untung kurang lebih Rp7.350 dari harga beli di SPBU.

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam data Robinopsnal Bareskrim Polri, Polda Banten melakukan penindakan paling banyak terkait kejahatan terhadap minyak dan gas bumi (migas). Data dari Januari sampai 7 September 2022, Polri menindak 507 kejahatan terkait migas. Polda Banten menindak 10,45 persen dari total penindakan atau 53 kasus.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *