POLISI NEWS | BATAM. Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK yang didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan modus pecah kaca. bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. Sabtu (04/09/2021).
“Kronologis kejadian Berawal Pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 Wib Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batu Besar.
“Adapun barang yang berada di dalam mobil tersebut yaitu berupa rokok berbagai merek diantarnya terkenal sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi.”ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000.”tutur Kapolsek Bengkong.
Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, SH, MH, mengatakan, setelahmenerima adanya laporan ke Polsek Nongsa selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan YE, Rabu (01/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib team opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa YE berada di rumahnya di Kampung Baru Sei Binti Kec. Sagulung Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YE mengakui, bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh YE secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh Pelaku.”Jelas Kanit Reskrim Nongsa Iptu Sofyan Rida, SH, MH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan telah diamankan pelaku YE merupakan karyawan swasta, atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca yang dilakukan YE untuk menutupi perbuatannya atas penggelapan rokok yang dilakukannya secara bertahap.”ucap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Jurnalis | Hany.




















