POLISI NEWS | ACEH SINGKIL. Penyaluran bantuan sosial pasca korban konflik rumah ibadah pada tahun 2015. Jumat tanggal 31 /12/2021, pukul 11.00 WIB, bertempat di Aula kantor Camat Simpang Kanan Desa Lipat Kajang Atas Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil.
Adapun yaang hadir dalam kegiatan tersebut sbb :Kepala Kejaksaan Negeri Singkil, Muhamad Husaini SH MH.,Kaban Kesbangpol An. Amril Ar SH M,Si, Camat Simpang Kanan An. Zulhelmi SE, Kapolsek Simpang Kanan An. Iptu Ramlan SE., Danramil04 Simpang Kanan a.n Kapt Inf Asfimal. Ketua verifikasi An. Yakarim Munir., Masyarakat yang menerima Bansos 174 orang.
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran. dengan dilajutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.Yang iikut oelh para peserta yang hadir di aula kantor Camat.
Kata sambutan Kajari Aceh Singkil, Muhamad Husaini SH MH mengatakan, “Kita berkumpul di aula kantor Camat Simpang Kanan dalam rangka pembagian bansos pasca konflik rumah ibadah pada tahun 2015. Pemberikan bantuan ini melalui tahapan – tahapan yang data tersebut di ambil dari tim verifikasi yang di ketuai oleh Yakarim Munir. Saya mengharapkan dalam penyerahan bansos ini tidak ada lagi saling menyalahkan. Karena semua sudah kita evaluasi bersama jadi tidak ada lagi menyalahkan pemerintah maupun tim verifikasi. Setelah bansos ini diserahkan saya harapkan tidak ada lagi permasalahan tentang pembagian bansos pasca konflik rumah ibadah, “ujarnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Forkopimda kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tersebut.
Masyarakat Kecamatan Simpang Kanan yang telah menerima Bansos Korban Konflik Rumah ibadah tahun 2015 berjumlah 174 orang dengan rincian sebagai penerima khusus 9 orang, penerima khusus yang belum menerima 5 orang, penerima umum yang sudah menerima 75 orang dan penerima umum yang belum menerima 84 orang
Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pkl 17.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Untuk penerimaan bansos korban konflik rumah ibadah di Kec. Simpang Kanan sebanyak 174 orang dengan rincian sbb :
- Penerima umum 160 orang menerima uang sebanyak Rp 455.200
- Penerima khusus 9 orang dengan rincian :
a. 2 orang menerima sebanyak Rp 5.000.000
b. 1 orang menerima sebanyak Rp 4.000.000
c. 6 org menerima sebanyak Rp. 2000.00.
Untuk masyarakat penerima Bansos yang belum menerima bantuan atau yang tidak berkesempatan hadir akan kembali diberikan oleh tim dari Kab. Aceh Singkil dan Camat Simpang Kanan.
Jurnalis | Baharuddin Berutu




















