POLISINEWS.com | MAJALENGKA. Menyongsong laga Persib Bandung vs Persijap Jepara Sabtu (23/5/2026), Satres Narkoba Polres Majalengka menggelar operasi pemberantasan miras ilegal di sejumlah titik strategis, Jumat malam (22/5). Hasilnya: 400 botol minuman keras disita dari lima toko kelontong.
Operasi dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Addi Junia Permana, atas instruksi Kapolres AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Sigit Purnomo. Petugas menyasar warung dan toko di Jl. Raya KH. Abdul Halim serta Kelurahan Cijati — lokasi yang diduga kuat menjual miras tanpa izin.
Barang bukti diamankan ke Mapolres Majalengka. Pemilik toko — Andre, Miral, Rifan, Rizal, dan Yohan — diberi teguran keras dan didata untuk proses hukum lanjutan.
Langkah ini bagian dari upaya cipta kondisi aman jelang pertandingan besar, sekaligus menekan peredaran miras sebagai pemicu tawuran dan gangguan kamtibmas.
Jurnalis: | Alfi SA.




















