POLISINEWS.com | SORONG. Petugas kehutanan mengamankan puluhan truk bermuatan kayu merbau olahan (kayu pacakan) di Pos Kehutanan KM 24, Kabupaten Sorong, pada Kamis dini hari (21/5), sekitar pukul 04.00 WIT. Seluruh muatan ditahan karena tidak memiliki dokumen pengangkutan hasil hutan yang sah.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan lalu lintas hasil hutan. Saat diperiksa, seluruh sopir dan pengangkut gagal menunjukkan surat izin atau bukti legalitas asal-usul kayu tersebut.
“Semua truk yang kami amankan tidak punya dokumen sesuai ketentuan. Ini jelas pelanggaran,” kata petugas lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan truk ada Pos Kehutanan KM 24, Kab. Sorong. Kamis, 21 Mei 2026, pukul 04.00 WIT.
Barang Bukti, puluhan batang kayu merbau olahan (pacakan) di atas truk. Disita sementara, proses penyelidikan berlanjut. Sopir & pengangkut belum dikonfirmasi identitasnya.
Kayu merbau berasal dari hutan alam Papua yang termasuk paru-paru dunia. Praktik penebangan liar dan perdagangan tanpa izin masih marak, meski telah ada regulasi ketat. Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak berhenti di penyitaan, tapi diusut tuntas hingga ke aktor intelektual di balik layar.
“Kami ingin lihat tindak lanjut nyata. Jangan cuma sita truk, tapi biarkan otak operasinya tetap bebas,” ujar seorang warga lokal yang enggan disebut namanya.
Petugas menyatakan akan memproses barang bukti dan kendaraan sesuai hukum berlaku. Investigasi terhadap asal-usul kayu, jaringan distribusi, serta pihak bertanggung jawab masih terus dilakukan.
Jurnalis | @rpp




















