Yulindawati Laporkan 3 Akun Medsos ke Polda Aceh Duga Pencemaran Nama Baik & UU ITE

POLISINEWS.com | BANDA ACEH. Yulindawati, S.H., resmi melaporkan tiga akun media sosial kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Senin (18/5/2026).

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten bermuatan kebencian yang menyerang martabat pribadi korban.

Ketiga akun yang dilaporkan secara resmi adalah Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, Istarnise.

Kasus bermula pada 9 Mei 2025, ketika Yulindawati menemukan serangkaian postingan yang menyebar luas di media sosial. Konten tersebut berisi julukan merendahkan seperti “wanita tidak bermoral”, “janda pencari panggung”, hingga tuduhan tanpa dasar sebagai “advokat bodong”. Selain narasi fitnah, foto pribadi Yulindawati juga diduga disebarluaskan tanpa izin untuk memicu kebencian publik.

“Ini bukan sekadar komentar, melainkan serangan terstruktur atau character assassination yang merusak nama baik dan menyebabkan tekanan psikologis,” tegas Yulindawati.

Ia menilai tindakan para pelaku telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ranah pidana.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Publik menunggu respons tegas aparat penegak hukum mengingat dampak masif penyebaran konten digital. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk di mana media sosial dianggap sebagai ruang bebas menghancurkan reputasi tanpa konsekuensi hukum.

Pakar hukum menilai, perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal-pasal dalam UU ITE tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *