POLISINEWS.com | ACEH TIMUR. Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, kini berada di ujung tanduk setelah diduga melakukan pemecatan massal terhadap 10 perangkat desa secara sepihak, tanpa SK resmi, tanpa musyawarah, dan tanpa dasar hukum yang sah.
Tindakan ini bukan hanya melanggar UU No. 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa, tetapi juga menghancurkan prinsip demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Para korban pemberhentian — yang masih memegang Surat Keputusan (SK) aktif dari keuchik definitif sebelumnya — menyatakan mereka tidak pernah diberi alasan jelas, tidak dilibatkan dalam rapat BPD (Tuha Peut), bahkan tidak mendapat salinan SK pemberhentian. “Ini bukan evaluasi kinerja. Ini penghapusan hak kami sebagai aparatur desa,” ujar salah satu korban, Jumat (15/5/2026).
Menurut Pasal 28 ayat (1) Permendagri No. 67 Tahun 2017, pemberhentian perangkat desa hanya boleh dilakukan karena. Meninggal dunia. Mengundurkan diri. Usia pensiun. Pelanggaran hukum. Tidak lagi memenuhi syarat
Dan prosesnya wajib melalui rekomendasi tertulis camat serta melibatkan unsur desa. Namun dalam kasus ini, Pj Keuchik FS diduga bertindak seperti ‘raja kecil’ — memutuskan nasib orang lain tanpa konsultasi, tanpa transparansi, tanpa pertanggungjawaban.
Camat Peudawa, Iskandarsyah, saat dikonfirmasi mengakui telah meminta Pj Keuchik untuk menghentikan penyaringan perangkat baru dan berjanji menyelesaikan masalah “dalam waktu dekat”. Tapi janji itu dianggap terlalu lambat oleh warga dan tokoh masyarakat.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata. Jika Pj Keuchik FS tetap dibiarkan menjabat, maka dia akan terus membuat gaduh di desa kami,” tegas seorang tokoh masyarakat Paya Dua kepada Polisinews. Ia bahkan menuntut pencopotan jabatan Pj Keuchik FS — yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Peudawa — karena dinilai telah merusak integritas pemerintahan desa.
Kasus ini bukan sekadar konflik internal desa. Ini adalah ujian bagi Pemkab Aceh Timur dan Camat Peudawa: apakah mereka akan melindungi rakyat kecil yang dirugikan, atau justru membela pejabat penjabat yang bertindak sewenang-wenang?
Publik menunggu jawaban konkret:
Apakah Pj Keuchik FS akan dicopot?
Apakah SK pemberhentian akan dibatalkan?
Apakah ada sanksi administratif atau pidana jika terbukti melanggar hukum?
Jika diamkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi ratusan gampong di Aceh Timur — di mana pejabat penjabat bisa seenaknya memecat aparat desa tanpa konsekuensi.
Jurnalis | Tim Polisinews




















