POLISINEWS.com | MUBA. Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Musi Banyuasin, Muhtar, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Musi Banyuasin, Toha, khususnya terkait penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 16.69 Tahun 2025.
Muhtar menilai SE tersebut mengandung indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melanggar hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
Berdasarkan kajian timnya, Muhtar menyoroti tiga pelanggaran utama dalam SE tersebut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Supremasi Hukum: SE dianggap membuat aturan baru yang bertentangan dengan UU tingkat nasional, seolah-olah kedudukan SE lebih tinggi daripada Undang-Undang.
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak: Penetapan batas waktu berhenti kerja dan penghapusan hak gaji ribuan tenaga non-ASN tanpa kajian mendalam serta melanggar UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perlindungan hak pekerja.
Intervensi Anggaran Ilegal: Pemberian wewenang sepihak kepada tim tertentu untuk memotong atau membatalkan anggaran yang telah disahkan DPRD, yang mendevaluasi peran lembaga legislatif dan melanggar UU Keuangan Negara.
“Kekuasaan dipakai semau sendiri. Aturan pusat diubah sepihak, hak rakyat dihapus, dan wewenang lembaga lain dirampas. Ini bukan lagi kepemimpinan, tapi tindakan sewenang-wenang,” tegas Muhtar, Senin (11/05/2026).
Muhtar menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk memuaskan kepentingan pribadi atau kelompok. Ia menilai keputusan yang tidak berlandaskan hukum dan keadilan berpotensi merusak tatanan pemerintahan dan merugikan masyarakat luas.
Atas dasar tersebut, Satgas Fast Respon mengajukan tiga tuntutan tegas:
Pencabutan Segera: Mendesak Bupati Toha mencabut seluruh klausul dalam SE No. 16.69/2025 yang terbukti melanggar hukum.
Investigasi Pusat: Meminta pemerintah pusat dan aparat pengawas (Inspektorat Jenderal/Ombudsman) segera turun tangan melakukan audit dan penindakan tegas.
Perlawanan Sipil: Menghimbau aparatur sipil dan masyarakat untuk tidak melaksanakan perintah yang jelas-jelas ilegal, serta berani melaporkan kerugian yang dialami.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi korban hingga hukum ditegakkan. Jika aturan tidak dihormati, maka legitimasi kepemimpinan patut dipertanyakan,” tutup Muhtar.
Tim Satgas menyatakan komitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan hak-hak warga negara dan prinsip good governance kembali tegak di Bumi Serasan Sekate.
Jurnalis: Tim Polisi News














