POLISINEWS.com | MUBA Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muba menuding adanya praktik monopoli perdagangan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang melibatkan PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi (KBE), Pemerintah Daerah, hingga oknum kepolisian. Tudingan ini didasarkan pada pola penertiban aparat yang dinilai janggal dan cenderung memaksa pelaku usaha masuk ke satu pintu distribusi tertentu.
Ketua FRIC Muba, Candra, mengungkapkan bahwa pengangkut minyak sering diintimidasi dengan pertanyaan tendensius saat dihentikan petugas. “Apakah punya rekomendasi dari Petro Muba?” (17/5/2026). Pola ini diduga kuat sebagai bagian dari “kesepakatan bawah meja,” untuk menguasai pasar demi keuntungan segelintir pihak.
Dari sisi legalitas, Sekretaris FRIC Muba, Metran, menegaskan bahwa izin usaha niaga PT Petro Muba dan PT KBE patut dipertanyakan. Kedua perusahaan hanya mengandalkan surat rekomendasi dari PT Pertamina dan PT Medco Energi—yang secara hukum tidak memiliki wewenang menerbitkan izin niaga. Merujuk Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, hanya Kementerian ESDM yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.
“Jika aktivitas mereka hanya berbasis rekomendasi BUMN/mitra kerja, maka itu ilegal secara regulasi nasional,” tegas Metran.
Dampaknya, penambang rakyat dan pengusaha kecil terpaksa menjual minyak di bawah harga pasar dunia akibat tekanan dan intimidasi. Padahal, sesuai aturan, penyerahan minyak tambang rakyat seharusnya dikelola oleh Pertamina di bawah pengawasan SKK Migas, bukan oleh perusahaan daerah/swasta secara eksklusif.
Hingga berita ini diturunkan, PT Petro Muba, PT KBE, Polres Muba, dan Pemda Muba belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan serius tersebut.
Jurnalis | Tim Polisinews




















