POLISINEWS.com | MUBA. Alokasi anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk bantuan seragam sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam.
Hingga kini, masyarakat dan awak media belum mendapatkan data transparan mengenai realisasi program tersebut, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muba dinilai sulit dimintai keterangan.
Koordinator Tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyatakan bahwa upaya konfirmasi menemui jalan buntu. Sejak Selasa (19/5/2026), tim telah mengirimkan daftar pertanyaan rinci kepada Kepala Dinas Dikbud Muba (inisial YN) melalui jalur resmi WhatsApp. Hingga Kamis (21/5/2026), pesan tersebut berstatus terkirim dan terbaca, namun tak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pimpinan dinas.
Upaya tembusan melalui Sekretaris Dinas pada Kamis (21/5) juga hanya dijawab singkat dengan alasan kesibukan di lapangan, lalu diminta langsung ke kantor tanpa janji waktu yang jelas. Upaya konfirmasi ulang ke nomor kontak lain milik Kepala Dinas juga bernasib sama, pesan terbaca namun tidak dijawab.
Sikap pasif ini memicu kecurigaan publik terkait enam aspek vital dalam pengelolaan anggaran tersebut:
Spesifikasi Barang : Apakah dana Rp 11 miliar benar-benar diterjemahkan menjadi paket seragam lengkap (nasional, pramuka, batik, olahraga) atau hanya sebagian item?
Ketepatan Sasaran: Apakah bantuan sudah diterima utuh oleh siswa kurang mampu, atau masih ada sekolah yang belum menerima jatah?
Akurasi Data: Apakah penerima bantuan sinkron dengan data kemiskinan terpadu, atau ada indikasi ‘yang berhak tidak dapat, yang tidak berhak dapat’?
Kualitas dan Ukuran: Apakah pengadaan memperhatikan ukuran yang pas bagi siswa atau sekadar standar pabrikan agar tidak terbuang sia-sia?
Pertanggungjawaban: Siapa pejabat yang memegang kendali penuh dari pengadaan hingga penyaluran?
Realisasi Anggaran: Apakah nilai Rp 11 miliar terealisasi nyata di lapangan sesuai harga pasar, atau hanya berupa dokumen administrasi?
Ketidakjelasan ini dianggap bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi penggunaan anggaran secara terbuka. Publik mempertanyakan apakah anggaran besar ini benar-benar untuk pendidikan, atau ada indikasi penyalahgunaan yang sengaja ditutupi.
FRIC mendesak Dinas Dikbud Muba segera membuka data, memberikan klarifikasi resmi, dan membuktikan bahwa uang rakyat digunakan secara akuntabel. Jika dibiarkan menggantung, kecurigaan publik dapat berkembang menjadi dugaan serius penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Dinas Dikbud Musi Banyuasin terkait dugaan ketidakjelasan anggaran tersebut belum diperoleh.
Jurnalis | Candra Gunawan




















