POLISINEWS.com | ACEH TIMUR. Empat organisasi wartawan di Aceh mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pernyataan yang diunggah melalui Facebook pada Kamis (21/5) itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi dijerat pidana.
Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik, Murthalamuddin meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan dinasnya untuk tidak melayani wartawan maupun LSM yang dianggap mengganggu kegiatan sekolah, khususnya di lokasi rehabilitasi-rekonstruksi pascabanjir. Kebijakan sepihak ini langsung viral di media sosial dan grup percakapan jurnalis.
Ketua Umum DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI) Dedi Saputra, S.H., menegaskan bahwa menghalangi wartawan meliput merupakan perbuatan pidana. “Ini bukan soal prosedur, ini pelanggaran hukum. Jika terbukti wartawan dihalangi, Kadis Pendidikan Aceh berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026). Ia menekankan bahwa UKW hanya instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat mutlak seseorang disebut wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap serupa disampaikan Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur Hendrika Saputra. Ia menyebut larangan tersebut sebagai tindakan anti-demokrasi yang menutup akses publik terhadap informasi, padahal Dinas Pendidikan merupakan lembaga publik yang dibiayai APBN, APBA, Dana Otsus, dan DBH. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Zainal Abidin menambahkan, pejabat yang tidak sejalan dengan pemberitaan seharusnya menempuh jalur hak jawab atau klarifikasi, bukan pembungkaman sepihak. “Menutup pintu bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas. Jika ada oknum yang meresahkan atau diduga memeras, seharusnya dilaporkan secara hukum, jangan dipukul rata,” tegasnya.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur Iwan Saputra mendesak Murthalamuddin segera mengklarifikasi pernyataannya. Ia juga meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau wakilnya untuk menegur sang kadis agar tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan pengawasan publik di Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait viralnya pernyataan tersebut belum diperoleh. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Jurnalis | Khairul














