POLISI NEWS | KAB. CIREBON. Nasib sial yang menimpa Jamuri warga desa Gempol dan Manager di PT BSI pemilik Mobil Xpander Tahun 2023 Warna Putih Metalik, yang dipinjam kepada Abdul Rahman. berakhir pelaporan Unit Ranmor Polresta Cirebon atas penipuan dan penggelapan mobil. Kamis (17/07/2025).
Peristiwa terjadi peminjaman mobil milik Jamuri oleh pelaku bersama isterinya datang ke rumah langsung, dengan alasan untuk keperluan pribadinya selama 4 hari. Untuk mobil tersebut dikembalikan, tanpa rasa curiga Jamuri. Akhirnya mobil tersebut diberikan namun sampai sekarang mobil tidak kunjung datang.
Pelaku yang bernama Abdul Rahman Umur (35) beralamat Desa Batujajar Barat Blok, Kanca Tengah Kabupaten Bandung Barat, ia datang ke rumah bersama isteri nya yang bernama Fasni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
STNK Mobil mini bus penumpang Xpander Tahun 2023 dengan Nopol E 1879 JC Warna Putih Metalik,NOKA MK2NCLHATPJ003044.NOSIN 4A91KBQ7127. Atas Nama Jamuri Desa Gempol Blok Silalang RT 04 RW 04, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
“Tenyata informasi mobil tersebut digadaikan Abdul Rahman, dan mobil tersebut saya telusuri berpindah gadai lagi dan ahir mobil tersebut hilang entah kemana. Pelaku juga sampai saat tidak kabar rimbanya. Nomor kontak Handphone sudah tidak aktif, “ungkap jamuri.
Peristiwa ini yang bikin pemilik mobil merasa dirugikan bukan kendaraan saja tapi uang juga ikut di tipu, atas pelaporan saya ke Unit Ranmor Polresta Cirebon, bisa ditemukan Mobil Xpander dan menangkap si pelaku.
Lanjut Jamuri, “Saya juga sudah menghubungi pihak Bank Mandiri untuk meminta data atau keterangan guna melengkapi berkas untuk pelaporan, pasalnya unit mobil tersebut masih dalam cicilan dan masih belum lunas, “ujar.
Atas semua ini pelaku bersama isterinya motif pinjam akhirnya menghilangkan, saya memohon ke Polisian Polresta Cirebon yang menangani agar bisa membuka titik terang bahwa penggelapan mobil ini dugaan sebuah jaringan, “pungkas Jamuri.
Aktifis Cirebon Aa Rifai menjelaskan terkait peristiwa yang di alami Sodara Jamuri itu murni Penipuan dan Penggelapan pelaku bisa di jerat Pasal 378/372 KUHP.Dengan ancaman Kurungan 5 Tahun Penjara atau Denda 900 juta.
Jurnalis | Jurnalis Toto















