POLISINEWS.com | TAPTENG. Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Senin (17/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka SNS alias B (47), warga setempat berprofesi sebagai pekerja swasta, diamankan tim Opsnal Satresnarkoba setelah penyelidikan mendalam. Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa: 5 paket sabu (bruto 1,38 gram), plastik klip kosong, uang tunai Rp250.000, kaca pirex, alat hisap, timbangan digital, rokok merek LVL, serta 1 unit HT merek Xiamen.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial R di sekitar Sarudik. Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap R guna membongkar jaringan yang lebih luas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba menegaskan tersangka terancam sanksi pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
• Makkinullah















