Warga Desa Pelita Jadi Korban Tidak Propesional Penanganan Kasus Sengketa Tanah

POLISI NEWS | KAB. TAPTENG. Diduga kurang propesional pemeriksaan aparat penegak hukum yang saat ini dirasakan oleh warga desa Pelita kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara. Sabtu (01/02/2025).

Sebut saja Laita Siringo (49) yang dilaporkan ke Polres Tapteng oleh pihak ke tiga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pengrusakan yang dilaporkan oleh pelapor atas nama : Reslina Marbun.Laporan Polisi nomer:1/LP/B/66/II/2023/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/POLDASU tanggal 20 Februari 2023.

Surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomer :S-Tap/76/VII/ RES/1.10/2024/Reskrim tgl 09 juli 2024. tersangka atas nama Laita Siringo.

Setelah bertemu dan menanyakan langsung terkait duduk persoalan ini menjadi Rancu dan diduga ada kolusi antara penyidik dan pelapor di atas. tidak melihat dan mempelajari historisnya terkait tanah tersebut yang menjadi persoalan masalah ini.

Karena itu Laita Siringo (49) mencabut tanda patok di atas tanah sendiri, dan tidak merasa dialih namakan pada orang lain atau pun menjual pada orang lain (yang melaporkan pengrusakan ke Polres Tapteng).

Pada kami juga menunjukkan surat asli ahli waris yang telah diberikan oleh almarhum suaminya (Jetta Hasugian).

Yang di keluarkan oleh desa Pelita kecamatan Sorkam kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Surat ahli waris tersebut dibuat oleh Kades Pelita pada tahun 2022,  Surat tertanggal, 15 Januari. Surat keterangan ahli waris nomer : 0/3/SK-AW/KDP/I/2007/2022. Yang ditanda tangani oleh Daud Jusuf Aritonang sebagai Kades yang menjabat saat itu.

*Saya akan menuntut balik terkait penyerobotan tanah milik saya ini. baik di tingkat Polres yang tidak melihat historis asal usul tanah tersebut dan bagi penjual atau pun pembeli tanah tersebut tanpa sepengetahuan saya sebagai ahli waris, “ucapnya.

“Karena saya tidak merasa mengalihkan hak atas tanah tersebut ataupun menjualnya pada orang lain. Diduga orang tersebut telah mengangkangi Pasal penyerobotan tanah milik orang lain Pasal 167 KUHP dan Pasal 168 KUHP.”

Dengan pasal penyerobotan dan ingin menguasai tanah yang bukan miliknya maka saya dengan tegas akan melaporkan pembeli dan penjual tanah ke Polda Sumut. Keterangan ini diberikan pada Tim Investigasi Nasional Polisi News saat berkunjung menemui ibu Laita Siringo.

Jurnalis| Tim Investigasi Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *