Priayong Anggota Kodim 0302/Rengat Minta Presiden Prabowo Membatalkan  Putusan Pengadilan Militer Dalam Perkara Sengketa Tanah

POLISI NEWS  | INHU RIAU.  Denpom Tembilahan Provinsi Riau menjatuhkan vonis bersalah kepada Priayong anggota (0302) Rengat atas sengketa tanah miliknya dengan Mastur (alias Asin). Sabtu (1/2/2025).

Padahal Priayong masih ada hak untuk membela diri dengan keputusan yang jujur dan adil . Dirinya mengaku memiliki surat resmi dan lengkap dengan saksi sepadan tanah, juru ukur melalui RT setempat, Namun pihak Pengadilan Militer membuat keputusan sepihak dengan memenangkan Mastur .

Dengan keraguannya surat Sertifikat yang dimiliki Mastur. Ia meminta kepada pihak penyidik Denpom Tembilahan Pekanbaru, Riau dan pengadilan Negeri Inhu Kota Rengat untuk melakukan pengukuran ulang akan tetapi pihak Denpom militer dan pengadilan tidak mau melakukan cek ukur dilokasi. Diduga dibelakangnya ada mafia hukum untuk memenangkan Mastur pemilik tanah yang tidak sah.

Melalui media Priayong meminta kepada  Presiden RI Prabowo Subianto dan kepada panglima TNI agar masalahnya segera diselesaikan dengan adil, Ia menyatakan sebagai seorang prajurit TNI siap dihukum jika bersalah.

Priayong meminta dengan tegas agar diadakan sidang ulang dengan melakukan proses sidang lapangan dengan mengukur luas tanah masing – masing yang selama ini masih jadi obyek permasalahan sengketa Tanah.

Sementara itu dari pihak penyidik Denpom Tembilahan Provinsi Riau ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp. 08126918XXXX, menjawab bahwa kalau hal tersebut silahkan saja langsung tanya ke Pengadilan Militer ya, Jadi tanyakan aja langsung ke Dilmi. jawabannya melalui WhatsApp singkat.

Jurnalis | Khairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *