POLISINEWS.com | SORONG. Kuasa hukum Jerry Gandatama yang terdiri dari Jatir Yuda Marau, Fransischo S. Suwaltabessy, dan Jerrol Kastanya, mengajukan permintaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk mendidik ulang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat berinisial YD. Mereka menilai YD bersikap arogan dan semena-mena serta diduga melanggar prosedur hukum saat menangani kasus klien mereka yang menjadi tersangka illegal logging. (3/03/2026).
Kejadian berawal pada Senin (2/3/2026), setelah kuasa hukum dan klien menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong terhadap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Sidang yang masuk tahap pemeriksaan saksi ahli tersebut kemudian diikuti dengan undangan bagi klien untuk berkoordinasi terkait status wajib lapor oleh penyidik Gakkum Kehutanan, tanpa sepengetahuan kuasa hukum.
“Klien kami diajak langsung ke Kejari Sorong dan tanpa prosedural langsung dipaksakan untuk pelimpahan Tahap II ke JPU Kejati Papua Barat. Padahal perkara ini belum memasuki tahap tersebut, dan YD sebagai JPU tidak punya kewenangan bertindak atas nama penyidik Gakkum,” ungkap Yuda Marau dalam rilisnya.
Menurut Yuda, saat mereka meminta penjelasan dan surat pemberitahuan pelaksanaan Tahap II, pihaknya malah diancam oleh YD dengan tuduhan menghalangi penyidikan, bahkan sampai diancam akan diusir dengan memanggil keamanan. Peristiwa ini memicu bentrok kata-kata antara kuasa hukum dan oknum jaksa tersebut.
Setelah terjadi kekerasan kata-kata, pihak kuasa hukum akhirnya mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan Tahap II tertanggal 2 Maret 2026 untuk pelaksanaan pada 4 Maret 2026. Yuda mempertanyakan motif di balik sikap arogansi YD dan mengingatkan bahwa kantor Kejari Sorong adalah fasilitas publik, sementara dirinya dan tim hadir secara sah dengan surat kuasa.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien. Jika perlu, kami siap mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Papua Barat karena tindakan oknum YD yang diduga sangat berhasrat menahan klien kami tanpa sesuai hukum acara pidana,” tegas Yuda.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan etika hukum di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan.
Apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang dirilis pada Media Online kami, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis | @rpp






























