POLISINEWScom | MUBA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi mediasi atas laporan tuntutan upah dan sewa alat yang diajukan tiga orang pekerja terhadap PT Inspektindo Sinergi Persada.
Mediasi yang berlangsung pada Rabu (14/1/2026) di Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Muba, Sekayu, tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.
Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Muba, Yuanita Hi Inti, S.Ip., M.Si., menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari laporan tiga pekerja, yakni Menton Novendra, Muhammad Yusnandi, dan Ferdiansyah. Laporan tersebut berkaitan dengan pekerjaan filling water line KS 392 CLS J yang dilaksanakan pada April 2023 di lokasi kerja Medco E&P, Kecamatan Lais.
“Para pekerja menuntut sisa pembayaran yang mencakup upah tenaga kerja, biaya bahan bakar minyak (BBM), serta sewa alat dengan total nilai mencapai belasan juta rupiah,” ujar Yuanita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses mediasi, sejumlah poin krusial disepakati oleh kedua belah pihak. Salah satunya terkait penyelesaian upah, di mana pihak manajemen PT Inspektindo Sinergi Persada menyatakan bersedia membayar kekurangan upah sebesar Rp6.300.000 untuk tiga orang pekerja. Pembayaran tersebut akan diterima oleh perwakilan pekerja Menton Novendra, akan meneruskan kepada dua pekerja lainnya Muhammad Yusnandi, dan Ferdiansyah, yang telah di sepakati bersama dalam rapat tersebut.
“Mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening perwakilan pekerja paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan kesepakatan bersama,” jelas Yuanita.
Selain itu, dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan, pihak pekerja menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari terkait objek perkara yang sama.
Sementara itu, menanggapi tuntutan sewa alat dan biaya operasional sebesar Rp11.200.000, pihak manajemen PT Inspektindo Sinergi Persada menyepakati bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara PT Inspektindo Sinergi Persada dan Feri Irawan, selaku pihak yang merekrut para pekerja secara tidak langsung.
“Apabila Pak Feri dapat menunjukkan purchase order (PO) atau bukti bahwa pekerjaan tersebut memang atas permintaan pihak PT Inspektindo Sinergi Persada, maka kami dari manajemen siap membayar dan melunasi seluruhnya,” ungkap perwakilan manajemen PT Inspektindo Sinergi Persada, Gracia N. Simanjuntak, dalam rapat mediasi.
Proses mediasi ini disaksikan dan ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, yakni Yuanita Hi Inti, S.Ip., M.Si., Ahmad Pajriman, S.T., dan Iskandar Agung, S.H., serta CPNS Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, M. Panji Niaga. Pihak perusahaan diwakili oleh Gracia N. Simanjuntak, sementara pihak pekerja diwakili oleh Tamrin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan hubungan kerja, khususnya pada proyek-proyek yang melibatkan pihak ketiga atau subkontraktor perseorangan, guna memastikan hak-hak normatif pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jurnalis | Candra Gunawan






























