POLISI NEWS| JAKARTA. Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat ASDP sudah tepat, dan sesuai amanat UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
“Menurutnya, Langkah ini merupakan hasil dari proses kajian panjang dan pertimbangan yang matang. Mulai dari melibatkan pertimbangan mengenai aspek hukum dan keadilan sosial yang harus dipenuhi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dan kepentingan masyarakat,” kata Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, pada Rabu (26/11/2025).
Prabowo Dengarkan Aspirasi, Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Selain itu, Founder Nasky Milenial Center menilai, Kebijakan ini juga dianggap sebagai pendekatan baru dalam upaya memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh. Dia menilai pendekatan ini tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta hubungan kelembagaan dalam tata negara. “Oleh karenanya, Publik berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alumnus indef school of political economy Jakarta itu menegaskan, Bahwa keputusan Presiden Prabowo sekali lagi membuktikan bahwa beliau sangat mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Ia meyakini keputusan ini bukan ujuk-ujuk, tapi melalui proses pengambilan keputusan melibatkan kajian secara objektif dan komprehensif secara menyeluruh terhadap dinamika opini publik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami melihat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan aspiratif terhadap suara rakyat. Beliau tidak hanya sekadar mendengar, tetapi juga mengkaji setiap masukan dengan cermat sebelum mengambil keputusan penting. Kebijakan rehabilitasi ini adalah cerminan dari komitmen tersebut untuk mewujudkan keadilan.
Hormati Lembaga Hukum, Gunakan Hak Konstitusional Presiden
Diakhir pernyataannya, Nasky menjelaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto selalu menghormati otoritas lembaga penegakan hukum yang ada di Indonesia.
“Publik menilai, Presiden tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga independensi peradilan dan supremasi hukum di negara ini,” jelasnya.
Namun, setelah putusan vonis diberikan oleh pengadilan, Presiden menggunakan haknya sebagai kepala negara sesuai dengan konstitusi. “Hak ini dimanfaatkan untuk memberikan rehabilitasi kepada para terdakwa yang dinilai layak menerimanya berdasarkan pertimbangan yang matang. Ini adalah bentuk pelaksanaan hak konstitusional seorang Presiden dalam sistem ketatanegaraan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Publik berharap, langkah-langkah Presiden Prabowo di bidang hukum ini akan menjadi preseden baik. Preseden ini diharapkan dapat terus membenahi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. “Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Untu itu, Kami menyambut positif, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat warga negara yang dinilai publik dikriminaliasi dalam proses penegakan hukum.
“Kebijakan Presiden Prabowo dinimai sebagai simbol moral penegakan keadilan dan kemanusiaan di atas segalanya. “Keputusan Presiden Prabowo adalah bukti nyata kepemimpinan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan rasa keadilan,” tuturnya.
Selain kepada Presiden, Publik juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai responsif, aspiratif menindaklanjuti persoalan diruang-ruang publik yang ramai tuai sorotan publik.
“Pak Dasco menunjukkan kepedulian dan kecepatan dalam menyerap aspirasi publik, termasuk dari media sosial. Ini bukti nyata peran DPR RI sebagai penyambung lidah rakyat kepada pemerintah,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh dia.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
Jurnalis | Redaksi




















