Penambangan Batubara Blok Sanggo  Telah Mencuri Aliran Listrik PLN Dengan Melostwattkan Meteran

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | LEBAK. Meski sudah banyak memakan korban jiwa di area pertambangan Batu bara blok Sanggo masih tetap beroperasi. Ternyata penyebabnya adalah pencurian listrik dengan melost watt meteran yang ada di lokasi tambang.

” Polda Banten diminta segara turun tangan agar dapat menertibkan area pertambangan blok Sanggo Kecamatan Panggarangan dan Cihara. Dan menangkap Beben sang bos pemilik tambang yang ada di Desa Sukajadi Kampung Cipinang, “ujar salah seorang warga.

Sebagai Kordinator lapangan Mahru yang bekerjasama dengan Ipan warga Kampung Gardu Cisiih Desa Cituregen, Kecamatan Panggarangan untuk mengelola tambang ini, “papar warga sekitar yang egan disebutkan namanya, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam undang undang pidana pelaku pencuri listrik dapat dijerat Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan, bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat.

Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.

Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya.

Pencurian listrik adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum di Indonesia. Pelaku pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Selain itu, PT PLN juga dapat memutus pasokan listrik sebagai sanksi tambahan.

Saat dikonfirmasi Beben malah seolah mengelak tak ingin menjelaskan kepada awak media hingga berita ini diterbitkan awak media. Pihak Beben tidak memberikan komentarnya.

Baca Juga:  ABUJAPI Jaya Kukuhkan Pengurus 2025–2030, Rakerda Tegaskan Arah Organisasi Profesional dan Bermartabat

Agar mendapatkan jawaban yang maksimal. Berkali kali dikonfirmasi Beben tak ingin buka suara bungkam seolah alergi terhadap wartawan. pihak PLN segera turun ke lapangan untuk mencabut meter dan memberi sanksi kepada penggunanya.

Jurnalis | Dani saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya
Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan
Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat
Pesawat AMA Dibakar KKB di Yahukimo: Pilot Tewas Dianiaya, 7 Penumpang Selamat
KOMPAK Desak APH Usut Proyek Gorong-Gorong SMAN 1 Lemahabang yang Dinilai Berbahaya
Dugaan Pungli Bansos Ketahanan Pangan di Desa Padamukti Resahkan Warga, Aliran Dana Dipertanyakan
Dugaan Pungli Warnai Penyaluran Bansos di Kelurahan Kenanga Cirebon, Puskesos Bantah Terima Setoran
6 KK Desa Sait Kalangan II Tuntut Keadilan Relokasi, Dokumen Lengkap Namun Tak Diterima BPBD
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02 WIB

Dibalik Polemik Baitul Mal Aceh: Benarkah Ada Potongan Rp4,5 Juta? Ini Fakta Sebenarnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:26 WIB

Proyek Rabat Beton Blok Tripel Warujaya Dipersoalkan Warga, Dugaan Keterlambatan Jadi Sorotan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:18 WIB

Pilot Tewas Diserang KKB, Praktisi Hukum dan Jurnalis Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua Diperkuat

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:27 WIB

Pesawat AMA Dibakar KKB di Yahukimo: Pilot Tewas Dianiaya, 7 Penumpang Selamat

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:56 WIB

KOMPAK Desak APH Usut Proyek Gorong-Gorong SMAN 1 Lemahabang yang Dinilai Berbahaya

Berita Terbaru