Mabes Polri Segera Turun Tangan, Tambang Ilegal Kembali Memakan  Korban Jiwa Tertimbun 

POLISI NEWS | KAB. CIREBO. Tidak membuat trauma bagi warga sekitar tambang tersebut padahal pada saat itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung bertindak tegas dengan menutup aktivitas galian C di wilayah desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Jawabarat.

Namun, larangan tersebut sepertinya tidak digubris oleh para penambang liar, yang masih melakukan aktivitas tambang disekitar wilayah itu.

Terjadi longsor lagi, Sabtu 8 November 2025 sekiat pukul 16.00 WIB lalu. Terindikasi dipetieskan oleh sejumlah pihak dan ini dibuktikan dengan ada sejumlah surat surat seperti pernyataan menambang atas kemauan sendiri yang ditanda tangani oleh Radim dan Bahtiar serta surat pernyataan menolak untuk diotopsi terhadap korban yang ditanda tangani para keluarga korban Yusup.

Areal tambang itu sendiri diakui milik Suratman warga Desa Bobos, saat dikonfirmasi dirumahnya, Kamis (13/11/2025).

Suratman menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melarang agar lokasi galian miliknya tidak boleh ditambang. Bahkan, H Suratman mengaku telah menerima surat pernyataan dari 2 orang warga Ciceubak desa Cipanas. Yakni Radim dan Iwan Bahtiar yang saat itu meminta izin untuk melakukan penggalian dilokasi miliknya.

Dan isi surat pernyataan tersebut ujar H. Suratman, bilamana terjadi permasalahan dalam melakukan aktivitas galian. Hal tersebut menjadi resiko kedua orang tersebut. Surat pernyataan tersebut kata H. Surtaman dibuat pada tanggal 15 Juli 2025.

Menurutnya, bahwa ia tidak mengenal Yusup  (korban) yang meninggal tersebut,’Jelas Surahman tegas,bahkan dirinya mengaku tidak bersalah atas insiden yang terjadi pada tanggal 8 lalu ujar Surahman.

Lain lagi dengan tanggapan,” Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Zeki pihaknya menilai kejadian itu merupakan kejadian yang harus di tangani Secra serius mengingat area di sekitar Gunung kuda sedang dalam pengawasan Hukum pihak mabes Polri pasca longsor besar lalu ujar Zeki.

Mestinya pihak Polsek setempat mengetahui dan melakukan koordinasi dengan polres jangan diam dan malah tutup mata lanjut nya.

Diharapkan, Zeki pihak penegak hukum segerah turun tangan untuk menyelidiki insiden itu karena takut kedepan ada kejadian serupa.

Sedangkan menurut Kapolsek Dukupuntang mengatakan, Kejadian itu bukan di lokasi tapi di rumah sakit, lagi pula itu sudah takdir yang diberikan Allah Subhanahu Wa ta’ala alias musibah, “ujarnya pada Jumat 14 Nopember 2025, melalui saluran telepon WhatsApp kepada wartawan.

Apabila kasus dijadikan patokan hukum di negara Indonesia tercipta sulit untuk ditegakkan karena penegak hukum memilih perkara yang menguntungkan dan yang tidak. padahal cita-cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo dalam rangka reformasi ditubuh Polri sedang didengarkan namun masih saja ada oknum polisi yang berperilaku seperti ustad kampung.

Galian C Dukupuntang di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, telah menjadi sorotan karena sering terjadi musibah longsor dan menyebabkan korban jiwa, meskipun ada yang berizin. Setelah longsor parah pada Mei 2025, Gubernur Jawa Barat telah mencabut izin beberapa tambang dan memberlakukan moratorium. Namun, aktivitas ilegal masih terjadi, yang kembali memakan korban jiwa pada November 2025.

Jurnalis | Tim Investigasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *