POLISI NEWS| LEBAK. Rumah Sakit (RS) Kartini membantah keras tudingan menahan pasien akibat belum membayar denda. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Lebak, Rabu (22/7/2026), pihak RS menegaskan bahwa prosedur yang diterapkan telah sesuai SOP dan regulasi BPJS Kesehatan.
Kuasa Hukum RS Kartini, Acep Saepudin, menjelaskan bahwa isu penahanan pasien tidak berdasar. “Faktanya, pasien tersebut memiliki tunggakan iuran BPJS selama tujuh tahun. Saat dirawat dan menjalani operasi caesar, muncul denda yang harus diselesaikan terlebih dahulu agar surat rujukan dan surat pulang dapat diterbitkan,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak yang turut hadir dalam RDP membenarkan langkah RS Kartini. Pihaknya menyatakan bahwa rumah sakit telah bertindak benar sesuai aturan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa pelunasan denda tunggakan, sistem tidak dapat memproses kepulangan pasien secara administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, keluarga pasien yang diwakili Ivan mengakui kualitas pelayanan medis RS Kartini sangat baik. Ia hanya menyayangkan kurangnya informasi terkait besaran denda saat proses pembayaran tunggakan awal.
“Kami berterima kasih atas pelayanannya. Yang menjadi kendala adalah denda tersebut tidak muncul sebelumnya, sehingga memberatkan kami sebagai keluarga kurang mampu,” kata Ivan.
Akhirnya, keluarga pasien berhasil melunasi seluruh kewajiban administrasi dan pasien pun dipulangkan dalam kondisi sehat.
RDP ini ditutup dengan kesimpulan bahwa tidak ada praktik penahanan pasien secara ilegal, melainkan keterlambatan penyelesaian administrasi kepesertaan BPJS.
• Hendri














