POLISI NEWS | MUSI BANYUASIN. Pekerjaan pembangunan jalan Poros Belakang SDN KM 108 Sekolah Dasar Seratus Lapan, yang menggunakan Dana Desa (DD) 2025 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di Desa Seratus Lapan Kecamatan Babat supat Kabupaten Musi Banyuasin, menuai Pertanyaan publik.
Pekerjaan pembangunan jalan Poros Babat Supat Dusun belakang SDN km 108. Berdasarkan keterangan dari papan plang sumber DD tahun 2025 dan APBD tahun 2025 di Desa Seratus Lapan Kecamatan Babat supat kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.
Terpantau adanya temuan di lapangan secara berurutan sepanjang jalan mengunakan tiga pagu papan plang angaran dengan jumlah yang berbeda-beda, papan pertama angaran Rp. 370.200.200., papan kedua Rp 35.599.350, dan papan ketiga Rp 66.000.000.
Sangat disayangkan papan pelang terpampang tiga titik sepanjang jalan, pekerjaan Pembangunan jalan Poros Belakang SDN KM 108. Kegiatan dari sumber Dana Desa diduga tidak memenuhi standar pembagunan di tengah tengah titik pembagunan jalan poros masih belum dibangun atau belum dicor,”papar warga setempat insial HR.
Diduga kuat adanya penyelewengan Dana sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah ada tumpang tindih proyek Desa dengan Aspirasi Dewan inisial T, ada Apakah dibalik layar?
PJOK Dana Desa merujuk pada pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Dana Desa, yang mencakup Proyek-proyek Jaringan Komunitas atau kegiatan Project Jejaring Keterampilan untuk optimalkan kesejahteraan.
Masyarakat mendesak Pemkab Musi Banyuasin turun tangan untuk memastikan dan mengecek apakah jalan yang dibangun melalui dana desa di lokasi Belakang SDN KM 108 Seratus Lapan sudah tepat sasaran. Tanpa langkah cepat, proyek dana desa ini dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol gagal perencanaan dan lemah komitmen pemerintah dalam melindungi warga.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang dapat memeriksa, mengaudit dan menindak tegas penggunaan dana desa, terdapat yang tidak beres di wilayah Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Desa Silahudin Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Seharusnya tahu terkait proyek Pembagunan Jalan Poros belakang SD KM 108 yang mengunakan Dana Desa, apakah itu sudah selesai dan kenapa sebanyak tiga papan plang terpasang dengan Jumlah yang berbeda-beda.
Pekerjaan proyek pembangunan jalan Tersebut, terlihat masih belum ada yang selesai, apakah itu bukan proyek Desa atau tanah yang akan dibangun dalam masalah, bagaimana bisa ada yang dibangun.
Menurut Informasi dari salah satu perangkat desa mengatakan, “Ini proyek Dewan pak, “katanya.
Sekiranya itu benar kenapa papan plang yang terpasang bertuliskan proyek dana desa, harus tertulis Aspirasi Dewan yang diberikan dari anggota Dewan bukan Dana Desa.
Kenapa bisa seperti itu Terkesan diduga adanya Tumpang tindih antara proyek desa dan proyek Dewan ?
Mohon tanggapan nya bapak dan penjelasannya demi keberimbangan pemberitaan Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp kepala Desa Seratus Lapan memberikan jawaban ” Waalaikumsalam wrwb.”
Terkait proyek pembangunan jalan poros dibelakang SD KM 108 (seratus lapan) Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Berdasarkan informasi Proyek tersebut proyek bapak Taiwan Sebagai Anggota DPR.
Dana Anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan jalan poros dibelakang SD KM 108 didapat dari mana?
Proyek pembangunan jalan poros dibelakang SD KM 108, pagu anggaran sumber dari Dana Desa, Proyek Dewan dan proyek Desa bisa terdiri satu tempat, apa ada unsur korupsi.
Ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Taiwan mengatakan,” Benar, saya tidak tahu sama sekali. Saya belm pernah mengenal yang namanya proyek. Silahkan dilanjut,” ujarnya.
Saat media ini menanyakan kepada Sunardi sebagai PJOK di Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat tentang, pekerjaan proyek pembangunan jalan poros belakang SD KM 108 desa Seratus Lapan apakah itu sudah selesai?
Sekiranya sudah selesai kenapa masih ada yang belum di cor?Kenapa di lokasi ditengah-tengah jalan pembangunan jalan poros masih ada yang belom di bangun atau diselesaikan, Apa alasannya?
Apakah tanah tersebut tidak diizinkan warga. Dan Dana Anggaran lain bukan termasuk dana desa atau bagaimana, minta penjelasannya?
Apa alasan penyebab papan plang yang terpasang secara berurutan dengan nominal yang berbeda-beda dan apakah seluruh papan pelang yang terpasang mengunakan Anggaran Dana Desa?
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Sunardi selaku PJOK tidak memberikan jawaban tidak merespons.
Jurnalis|Candra Gunawan













