POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Pembangunan pelebaran jalan sisi sungai Citarik, yang masih masuk akses jalan umum diperuntukan untuk masyarakat, masih dalam pemantauan dan Pengawasan BBWSC atau Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
Masyarakat pengguna jalan menanyakan, sebab kami tim investigasi dari media Polisinews.com di lokasi. Pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan tersebut, tidak ada plang papan proyek.
Hal tersebut tidak sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, keterbukaan informasi publik , lajeung ka dua na tidak sesuai dgn Perpres no 54 tahun 2010 ,yg mana semua kegiatan pelaksanaan proyek yg di biayai okeh Negara, Wajib memasang plang papan proyek,Jenis Kegiatan proyek Lokasi Proyek, Nilai dan pagu Proyek,masa waktu dan strat finish proyek, pelaksana CV atau PT mana, Tender, Lelang, Kontrak proyek, PPK, Konsultan, tidak ada plang nama ini jelas harus ada sebelum strat awal pekerjaan sanpai finishing MQ 100 mutu dan kualitas pekerjaan.
Berdasarkan info dari nara sumber di lapangan, pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan tersebut sepertinya ada kejanggalan, sebab terlihat dari dokumentasi foto, yang dilaksanakan hanya di area sepanjang bahu jalan samping area Perumahan Samudra.
UUD yang mengatur papan informasi proyek adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menekankan transparansi dan kewajiban memasang papan nama proyek yang dibiayai APBN/APBD untuk memuat detail seperti jenis, lokasi, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan. Selain itu, ada peraturan pelaksana lain seperti Perpres dan peraturan menteri yang merinci teknisnya.
Jurnalis| Tim Polisi News




















