POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Kasus dugaan penggelapan dana plasma senilai Rp 9,1 miliar menyeret Ketua Koperasi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Mandiri, DH, ke ranah hukum. DH dilaporkan ke Polres Padang Lawas atas dugaan penggelapan yang terjadi sejak tahun 2018.
DH, oknum Ketua Koperasi FKI-1 Mandiri, warga Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Diduga melakukan penggelapan dana plasma koperasi sebesar Rp 9,1 miliar.
Dugaan penggelapan terjadi sejak tahun 2018. Laporan resmi ke Polres Padang Lawas dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2025.
Polres Padang Lawas menjadi tempat pelaporan. Dana yang diduga digelapkan berasal dari penyaluran plasma PT MAI melalui Koperasi FKI-1 Mandiri di Desa Sungai Korang.
DH diduga melakukan penipuan dengan memotong dana plasma sebesar 15% sejak tahun 2018, dengan total dana yang terkumpul hampir mencapai Rp 10 miliar.
Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, bersama tim yang terdiri dari Ali Akbar Nasution SH MH, Suwandi Siregar SH, Devi Hairani Siregar SH, serta anggota FKI-1, secara resmi melaporkan DH ke Polres Padang Lawas. Laporan ini didasarkan pada surat kuasa tertanggal 18 Oktober 2025.
Mardan berharap agar Polres Padang Lawas segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap DH. Dana yang diduga digelapkan merupakan hak para anggota plasma yang berasal dari penyaluran PT MAI melalui Koperasi FKI-1 Mandiri di Desa Sungai Korang.
Jurnalis| Arman Efendi






























