POLISI NEWS | SORONG. Pengadilan Negeri Sorong beberapa waktu yang lalu menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FW terhadap Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terkait kasus pengangkutan kayu merbau ilegal (21/10/2025).
Putusan ini menegaskan, bahwa seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus pengangkutan 56,67 m³ kayu merbau ilegal dinyatakan sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti putusan tersebut, tim penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua segera menahan tersangka FW di Rutan Polresta Sorong Kota pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum serta pengembangan terhadap kasus ini secara tuntas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah untuk melindungi sumber daya alam dan melestarikan hutan Indonesia,” ujarnya.
Tumbel menambahkan bahwa langkah tegas ini adalah bukti bahwa tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan kehutanan. Pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga setiap jengkal hutan Maluku dan Papua dari aktivitas ilegal. Penahanan tersangka FW diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Masyarakat juga berharap Gakkum Wilayah Maluku dan Papua tetap Konsisten melakukan penegakkan hukum yang merata di Tanah Papua, khususnya di Sorong.
Jurnalis | @rpp














