POLISI NEWS| KOTA SUKABUMI – Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, setiap anggota DPRD diharuskan untuk melaksanakan reses sebanyak satu kali pada setiap masa persidangan.
Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda.
Pada masa persidangan satu tahun sidang 2025-2026. Aacara kegiatan reses masa persidangan tersebut, Wawan Juanda langsung melakukan pertemuan dengan konstituennya sebanyak 50 warga di daerah pemilihannya.
Dapil 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Baros, Ciberem, dan Lembur situ (Bacile).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda dalam kesempatan pertemuan tersebut menyampaikan guna pentingnya menyerap aspirasi masyarakat meski realisasi tetap bergantung kepada prioritas pembangunan daerah,”Ujarnya.
Dari hasil kesepakatan bersama antara warga dan para ketua RT dan RW Kelurahan Jaya Mekar Kecamatan Baros menyampaikan, aspirasi.
Usulan utama untuk pembangunan rehabilitasi pos pelayanan kesehatan terpadu mawar yang berlokasi di ke-RW 03 dalam pelaksanaan pengerjaan diprediksikan masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) tahun 2026.
“Atau paling lambat pada anggaran perubahan,”Paparnya.
Ketua DPRD menerangkan, “Ada bentuk aspirasi yang tidak bisa diwujudkan secara instan seperti program RutiLahu kemungkinan terrealisasi di tahun 2026 dikarenakan harus secara data yang lengkap,”tandasnya.
Jurnalis | Agus Salim













