POLISI NEWS | INHU RIAU. Masyarakat minta Kapolda Riau yang bar Irjen Herry Heryawan untuk segera menindak tegas praktek jual beli emas hasil tambang emas ilegal. Penambangan Emas Ilegal (PETI) sudah berlangsung lama. Namun belum tersentuh hukum.
Peti ini berada di wilayah Kecamatan Peranap Kabupaten Indra Giri Hu lu mulai sampai saat ini masih juga bebas beroperasi di Polda Riau, 13/5/2025.
Temuan tersebut dijelaskan oleh Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI) Rudi Purba. Dalam hal tersebut sudah jelas suatu kebebasan transaksi jual beli Ilegal, Namun faktanya sampai saat ini masih juga belum pernah tersentuh oleh pihak Kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pantauan Rudi, bahwa Emas tersebut adalah hasil dari tambang emas ilegal ada dugaan hanya memberi setoran ke oknum APH sehingga terkesan aman dan bebas beroperasi.
Dalam aturan hukum yang berlaku diduga kuat bahwa dari pihak penambang emas dan juga penampung jual beli emas sudah melanggar hukum.
Penampung emas mentah hasil pertambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
Dalam Pasal 161, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan tersebut di atas dengan emas mentah hasil pertambangan ilegal akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hukum online menyebutkan bahwa selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat dikenakan pada pelaku pertambangan ilegal.
Penampung emas mentah hasil pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU Minerba. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya, tergantung pada kasus dan pelanggaran yang dilakukan.
“Jika temuan tersebut nantinya masih belum ada penindakan hukum tegas, Maka Kami atas nama Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (LAI) , Akan membuat laporan resmi ke pihak hukum terkait,”tegas Rudi.
Jurnalis | Tim Polisi News















