Oknum Polisi Babinkantibmas Polsek Peranap Ketika Konfirmasi Izin Prihal Usaha Kayu, Malah Marah-marah

Headline549 Dilihat

POLISI NEWS | INHU RIAU. Oknum Polisi yang menjabat Babinkantibmas dari Polsek Peranap Kab. Inhu (Indra Giri Hulu) Riau telah memiliki usaha jual beli kayu, Jumat (10/1/2025).

Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp 08127571 XXXX terkait usaha kayu miliknya, oknum Babinkantibmas Polsek Peranap menjawab singkat dengan tulisan, Kenapa rupanya, itu punyaku, terserah kaulah, “chat yang dari oknum Polisi pemilik kayu

Ketika dikonfirmasi terkait izin usaha kayu tersebut tidak bisa menjawab akan tetapi hanya mengirimkan stiker ketawa. Oknum Polisi tersebut sudah mencoreng nama baik satuan Kepolisian dan bahkan sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai:

Pasal yang mengatur tentang larangan anggota polisi dalam menjalankan usaha adalah Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dilarang melakukan kegiatan usaha.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri mengatur pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis pada anggota Polri.

Dalam aturan tersebut, anggota Polri dilarang untuk menjalankan bisnis yang menyangkut dengan kewenangannya, berpotensi merugikan negara, menjadi perantara di lingkungan Polri, memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usaha berada dalam lingkup kekuasan.

Kadiv Propam Polres Inhu dan Kadiv Propam Polda segera melakukan proses hukum tegas terhadap oknum Babinkantibmas dari Polsek Peranap yang sekarang masih aktif jual kayu ilegal.

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *