Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BANDA ACEH. Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie. Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Permana di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis malam, 25 April 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga akan adanya transaksi satwa yang dilindungi berupa gading gajah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditelusuri, kata Muliadi, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut.

“Ada dua pelaku yang kita tangkap. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi.

Muliadi menambahkan, pengungkapan dan penangkapan dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa gading gajah itu mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa terkait masalah KSDAE perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Baca Juga:  Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional 

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Jurnalis| Baharuddin Brutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Kapolres Muba dan Kapolres OKU Timur
Hadiri HDA ke-21, Kapolda Aceh Terima Penghargaan dari Gubernur atas Kontribusi Perdamaian
Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!
Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan
Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel
Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditangkap
Patroli Perintis Presisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan di Jakarta Timur
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Kapolres Muba dan Kapolres OKU Timur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Hadiri HDA ke-21, Kapolda Aceh Terima Penghargaan dari Gubernur atas Kontribusi Perdamaian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel

Berita Terbaru