POLISI NEWS | LEBAK. Pertambangan Emas Ilegal (Peti) di hutan Perhutani Blok Gunung Gorondong desa Parakan Lima, Kecamatan Cirinten telah menabrak aturan perundang undangan yang sudah ada dan tidak takut pada aparat penegak Hukum.
Saat awak media Polisi News melakukan investigasi ke lokasi pertambangan Blok Gunung Gorondong ada perkampungan warga yang dikelilingi Penambangan Emas Ilegal (Peti) yang sangat berdampak buruk terhadap kesehatan dan mengancam terjadinya bencana alam yang akan menimpa pemukiman warga setempat kampung Cikihara.
Padahal pihak perhutani sudah melarang keras dan sudah memasang plang sanksi hukum. Namun sia sia karena para oknum penambang tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian alam. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas oknum merusak hutan Perhutani di Blok Gunung Gorondong.
Saat dikonfirmasi pihak penambang mengatakan, “Sopir H. YYT dari kampung Ciminyak kecamatan Muncang dan di iming imingi bakal meraih keuntungan besar, “ujarnya.
“Hingga warga setempat pun banyak yang terpikat sehingga memberanikan diri menabrak aturan yang sudah tertera, “ungkap penambang. Selasa (26/3/2024).
Dalam undang undang pertambangan sudah jelas melarang keras dan sanksi untuk para pelaku H. YYT tidak seperti tidak takut merasa hebat.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut dan disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Saat hendak dikonfirmasi ke H.YYT , ia melarikan diri dan tidak ingin di wawancarai oleh wartawan sampai berita ini tidak jawaban darinya.
Jurnalis | Dani Saeputra




















