POLISI NEWS | LEBAK. Penertiban alat peraga sosialisasi masing-masing calon peserta pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Leuwidamar, disesalkan Umar Vijay, Ketua Ormas GAIB 212 DPC Kabupaten Lebak. Pasalnya, penertiban alat peraga sosialisasi tersebut dinilai tebang pilih.
“Seharusnya sebelum ditertibkan, Panwas Kecamatan Leuwidamar, memberikan surat pemberitahuan atau himbauan kepada masing-masing calon peserta pemilu, agar tidak memasang alat peraga sembarangan, dan jika kedapatan melanggar seharusnya bukan hanya di Kecamatan Leuwidamar saja yang ditertibkan, di Wilayah lain pun juga harus ditertibkan” kata Umar Vijay, kepada Awak Media, Jum’at, (8/9/ 2023).
Menurut Umar Vijay, pemasangan alat peraga sosialisasi yang diduga kedapatan melanggar aturan tersebut, tersebar hampir di semua wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Seharusnya Panwaslu Kabupaten juga peka, di wilayah Kecamatan Rangkasbitung salah satunya, banyak alat peraga sosialisasi peserta Pemilu, dipasang sembarangan, tetapi malah terkesan dibiarkan, sementara di Wilayah Kecamatan Leuwidamar, malah terkesan sigap, ini ada apa, kalo mau adil, ya tertibkan lah semuanya,”tandas Umar Vijay.
Sementara itu, Arif Hidayat, Sekjen Ormas GAIB 212 DPC Lebak, mengatakan, jika penertiban alat peraga sosialisasi Pemilu 2024, minim sosialisasi.
“Pikirkanlah dampaknya, jangan asal copot aja, orang juga kan pasang alat peraga, pake duit jadi seharusnya dijelaskan agar tidak dipasang sembarangan, jadi para peserta pemilu, melalui timnya masing-masing, sama-sama paham,”kata Arif.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Awak Media, masih berupaya meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Jurnalis | Dani Saeputra




















