POLISI NEWS | LANGKAT. Polsek Pangkalan Brandan berhasil ciduk M.M alias M (26) warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Langkat, pelaku tindak pidana pelemparan dan pengerusakan Bus mobil Harapan Indah menuju Aceh yang melintas di Dusun Securai Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara..
Kejadi Desa Secuarai Utara sekira pukul 21.30 wib. di jalan Medan Banda Aceh simpang tugu 100 Desa Secuarai Utara Kecamatan Babalan.
Saat pelapor sedang mengendarai Bus harapan indah dengan nomor plat BL 7990 AA tujuan Banda Aceh, tiba-tiba saat berada di jalan lintas Medan Banda Aceh sibang tugu 100 Dusun securai pasar desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor melihat beberapa orang orang anak laki-laki berdiri dipinggir jalan sambil meminta untuk menghidupkan klakson (telolet) kemudian pelapor mendengar suara pecahan kaca lalu kondektur pelapor yang bernama karimudin berkata mobil kita dilempar lalu pelapor jawab kita berhenti di Polsek Brandan,
Polsek pangkalan Brandan pelapor melihat jika kaca samping kiri bus yang berada pada urutan kedua dari depan sudah dalam keadaan pecah dan remuk dan terdapat sebuah batu koral dibangku Nomor 3B.
Korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian selanjutnya bersama dengan pihak kepolisian menuju TKP. dan berhasil mengidentifikasi pelaku pelemparan Atas kejadian tersebut pemilik bus mengalami kerugian sebesar Rp.5000.000. dan korban merasa keberatan dengan membuat laporan pengaduan ke Polsek PKL Brandan guna proses hukum.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH, MH menerima laporan tindak pidana pengrusakan (pelemparan mobil kaca bus) di jalan Lintas Medan Banda Aceh simpang tugu 100, Dusun Securai pasar desa Securai Utara, Kec Babalan Kab. Langkat.
Respon Cepat dari Polsek Pangkalan Brandan menanggapi laporan di atas
akhirnya Kapolsek Pangkalan Brandan KP Bram Chandra Sihombing SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar M. T Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian.
Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi, pelaku pelemparan sedang berkumpul di Simpang Tugu 100 Dusun, langsung menuju ke TKP dan menemukan pelaku M sedang duduk dan pelaku diamankan.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum.
Jurnalis | Muslim Yusuf















