Polres Majalengka Ungkap 18 Gram Sabu, Tersangka RS Diamankan di Palasah

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS| MAJALENGKA. Polres Majalengka mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,13 gram setelah mengamankan tersangka berinisial RS (28) asal Kecamatan Jatiwangi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Kecamatan Palasah, dengan barang bukti diamankan dari rumah tersangka di Desa Baturuyuk, Dawuan.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman dalam konferensi pers Rabu (5/8/2026) memaparkan bahwa petugas menemukan 16 paket sabu beserta alat pengemas seperti timbangan digital, sedotan plastik, bong, dan teko yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satresnarkoba saat ini terus mengembangkan kasus melalui pemeriksaan BAP, uji laboratorium forensik, dan pelacakan jaringan pasokan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya represif Polri menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Majalengka.

• AA. Rancasan

Baca Juga:  Diskusi Santai, Para Petinggi Mako Polres Takalar Jalin Silaturahim dengan LSM dan Insan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bawa Kerambit hingga Busur, Geng Remaja Pelaku Pengrusakan Disikat Tim URC Polres Bantaeng!
Wujudkan Rasa Aman Beribadah, Polsek Stabat Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Kasih
Binrohtal Kapolri dan Gus Baha, Polres Majalengka Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai Spiritual
Jaga Kebugaran dan Kesiapsiagaan, Personel Polres Bantaeng Ikuti Tes Jasmani dan Bela Diri
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polresta Gowa Siapkan Mural hingga Pelibatan Komunitas Motor
Dua Bulan Beraksi, Polres Kuningan Ringkus 22 Tersangka Narkoba dan Sikat Aksi Balap Liar
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganj
Keluarga Korban Pencurian yang Jadi DPO Ricuh di Polrestabes Medan, Minta Tolong Prabowo-Gibran
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:36 WIB

Bawa Kerambit hingga Busur, Geng Remaja Pelaku Pengrusakan Disikat Tim URC Polres Bantaeng!

Minggu, 27 September 2026 - 17:01 WIB

Wujudkan Rasa Aman Beribadah, Polsek Stabat Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Kasih

Sabtu, 26 September 2026 - 17:00 WIB

Binrohtal Kapolri dan Gus Baha, Polres Majalengka Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai Spiritual

Kamis, 24 September 2026 - 10:27 WIB

Jaga Kebugaran dan Kesiapsiagaan, Personel Polres Bantaeng Ikuti Tes Jasmani dan Bela Diri

Kamis, 24 September 2026 - 10:23 WIB

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polresta Gowa Siapkan Mural hingga Pelibatan Komunitas Motor

Berita Terbaru

Mabes Polri

Cegah C3 dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Dini Hari

Senin, 28 Sep 2026 - 18:29 WIB