POLISI NEWS| MAJALENGKA. Polres Majalengka mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,13 gram setelah mengamankan tersangka berinisial RS (28) asal Kecamatan Jatiwangi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Kecamatan Palasah, dengan barang bukti diamankan dari rumah tersangka di Desa Baturuyuk, Dawuan.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman dalam konferensi pers Rabu (5/8/2026) memaparkan bahwa petugas menemukan 16 paket sabu beserta alat pengemas seperti timbangan digital, sedotan plastik, bong, dan teko yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHPidana,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satresnarkoba saat ini terus mengembangkan kasus melalui pemeriksaan BAP, uji laboratorium forensik, dan pelacakan jaringan pasokan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya represif Polri menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Majalengka.
• AA. Rancasan














