POLISI NEWScom | BANDUNG. Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi dalam penyaluran bantuan ketahanan pangan di Desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Sejumlah warga mengaku dipaksa menyerahkan uang secara sepihak tanpa dasar aturan atau kuitansi resmi saat mengambil bantuan beras dan minyak goreng.
Transparansi penggunaan dana tersebut dinilai gelap, memicu kecurigaan warga bahwa uang itu mengalir ke kantong pribadi oknum pengurus RW.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan memotong bantuan sosial merupakan tindak pidana serius. Oknum terlibat dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Bantuan tersebut disubsidi penuh oleh negara dan wajib diterima utuh oleh masyarakat berhak.
Mendesak tindakan tegas, warga meminta Satgas Saber Pungli Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan intensif untuk melacak aliran dana dan menjerat pelaku. Hingga berita ini diterbitkan,
Pemerintah Desa Padamukti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli yang merugikan warga miskin tersebut. Kasus ini terus dikawal oleh elemen masyarakat dan media.
• Elis Kornelis














