POLISI NEWS | BITUNG. Tim Bea Cukai Bitung berhasil melakukan penindakan terhadap 44,3 liter minuman keras jenis Captikus yang tidak memiliki izin resmi di Pelabuhan Samudera Bitung pada Kamis pagi, (17/10/2024).
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Bitung, Pak Paroji, dalam keterangannya di kantor Bea Cukai Bitung, mengonfirmasi adanya operasi ini.”Pagi ini benar ada giat penindakan bersama Pelni di pelabuhan,” ujar Pak Paroji kepada awak media.
“Pihak Pelni juga bersama-sama dengan kami dari awal pengawasan hingga titik penindakan sesuai dengan informasi dan temuan yang kami dapati di lapangan,” tegas Pak Paroji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pak Paroji juga menegaskan bahwa prosedur penanganan miras ilegal ini dilakukan dengan sangat teliti. Dimulai dari pendataan informasi awal pelanggaran, pemeriksaan/penindakan barang di tempat kejadian, pengalihan statusnya menjadi barang milik negara hingga nantinya dilakukan pemusnahan barang milik negara (cap tikus).
“Untuk penanganan dari tim penindakan Bea Cukai di lapangan, kami sudah memiliki sprint. Kami akan melakukan pemusnahan bila semua berkas telah terpenuhi, jadi tidak asal langsung dimusnahkan,” tambahnya.
Operasi penindakan ini diharapkan dapat terus berjalan dan menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalisir peredaran minuman keras ilegal di wilayah pelabuhan dan sekitarnya.
Jurnalis |Nando















