Diduga Jual Rokok Legal Jadi Ilegal, Toko di Pasar Keramat Dukupuntang Disorot Polisi

POLISINEWS.com | KAB. CIREBON. Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah toko sembako di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Dukupuntang, yang diduga menjual rokok merek MIERAH produksi PT Galih Jati Sakti — produk resmi yang seharusnya bercukai — namun dijual tanpa pita cukai karena allegedly dilepas sebelum sampai ke tangan konsumen.

Temuan ini terungkap Rabu (13/5/2026) saat wartawan singgah ke Toko Multi Sedia. Di sana, rokok MIERAH dijual dalam dua varian: bungkus besar isi 20 batang seharga Rp22 ribu, dan bungkus kecil isi 12 batang seharga Rp14 ribu — semua tanpa pita cukai.

Pemilik toko, Wildan, mengaku menerima barang dari sales dalam kondisi sudah tanpa pita cukai.

“Pita cukainya sudah dikelupas sama sales pengirimnya. Memang aslinya dari pabrik itu bercukai, tapi pas sampai ke saya, udah nggak ada lagi,” ujarnya kepada wartawan.

Wildan bahkan tak tahu identitas lengkap sang sales — hanya menyebut pengiriman dilakukan sekali sebulan, dan ia tidak memiliki nomor WhatsApp atau nama jelas pemasoknya.

“Saya juga nggak tau pita cukai itu dipakai buat apa. Saya cuma jual sesuai pesanan,” tambahnya polos.

Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon, Iptu Sadiya, S.H. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk modifikasi rokok legal menjadi ilegal melalui pelepasan pita cukai.

“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan proses sesuai aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan melepas, menggunakan ulang, atau memperjualbelikan pita cukai secara tidak sah merupakan pelanggaran serius. Ancamannya? Hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha: jangan main-main dengan cukai negara. Karena selain merugikan negara, praktik semacam ini juga membuka celah bagi peredaran rokok palsu atau ilegal lainnya.

Jurnalis | Toto Sumanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *