POLISINEWS.com | MAJALENGKA. Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, pada Kamis (14/05/2026).
Penangkapan dilakukan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya pelayanan terbaik Polri untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Cikijing – Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, sekitar pukul 11.00 WIB. Operasi ini dipimpin oleh Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., selaku Pimpinan Unit I Sat Narkoba Polres Majalengka.
“Fokus kami adalah memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram. Barang bukti tersebut dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban putih serta kuning guna mengelabui petugas,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi.
Awalnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka SH. Di saku celananya, ditemukan sebuah bekas bungkus rokok berisi 6 paket sabu. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke beberapa titik di wilayah Kecamatan Cikijing, di mana petugas menemukan 7 paket tambahan yang telah disembunyikan — baik ditempel maupun dikubur — oleh tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk koordinasi aksi
Kapolres menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara informasi dari masyarakat dan ketajaman analisis personel di lapangan.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal-usul barang haram tersebut,” tambah AKBP Rita Suwadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba demi mewujudkan situasi Harkamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
Jurnalis | Alfi SA.




















