Dugaan Eksploitasi Anak di Bendungan Hilir, Polisi Tahan 3 Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

POLISINEWS.com | JAKARTA. Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi terhadap anak, perampasan kemerdekaan seseorang, dan/atau tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di salah satu rumah tinggal kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026. Dalam perkara ini, korban berinisial D, yang masih di bawah umur, meninggal dunia. Sementara satu saksi korban berinisial R masih menjalani perawatan medis.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan berjalan profesional dan berpihak pada perlindungan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Untuk saksi korban yang masih menjalani perawatan, kita sama-sama mendoakan agar segera pulih dan mendapatkan pendampingan yang terbaik,” ujar Kombes Budi, Jumat (8/5/2026).

Lanjut, Kombes Budi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya telah ditahan di Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.

“Tersangka T alias U dan WA alias Y ditahan pada 29 April 2026, sementara tersangka AV ditahan pada 5 Mei 2026,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga berperan mempekerjakan korban sejak November 2025 hingga 22 April 2026. Sementara tersangka T alias U diduga berperan mencarikan korban untuk dipekerjakan atas permintaan AV hanya berdasarkan kartu keluarga dan foto korban, tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta para tersangka. Penyidik juga telah melakukan visum dan autopsi terhadap korban meninggal dunia, serta melaksanakan gelar perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel : Hari Kebangkitan Nasional, Momentum Membangun Spirit Persatuan Bangsa

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, DVR dan CCTV, visum et repertum, hasil autopsi, serta keterangan lainnya.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan serta perlindungan terhadap saksi korban. Langkah ini penting agar proses hukum berjalan dengan baik, sementara hak-hak korban tetap terlindungi,” ucap Kombes Budi.

Para tersangka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal yang disebut dialami korban selama bekerja.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan,” tutupnya.

Jurnalis|Wahyu Widodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!
Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan
Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel
Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditangkap
Patroli Perintis Presisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan di Jakarta Timur
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana
Manfaatkan Pengalaman Purnawirawan, Kapolda Aceh Bahas Strategi Keamanan Bersama PP Polri
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Laporkan 5 Pihak Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tim Hukum Muslim: Tidak Ada Kata Damai!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Laporan Fitnah Rp250 Juta Tak Berproses 7 Bulan, Wartawan Persadaan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Tembus 996 Pucuk! 995 Senjata Ilegal Ternyata Disimpan di Ruang Mantan Ketua Yayasan di Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Korban TPPO dari Libya, 2 Tersangka Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Patroli Perintis Presisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan di Jakarta Timur

Berita Terbaru