POLISINEWS.com | TELUK BINTUNI – Fenomena penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Teluk Bintuni diduga bukan tanpa sebab. Masyarakat menuding adanya praktik curang yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU yang tidak bertanggung jawab, sehingga pasokan yang seharusnya untuk umum justru hilang dan merugikan banyak pihak, (14/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, solar subsidi tersebut tidak didistribusikan sesuai prosedur. Alih-alih disalurkan ke pangkalan atau SPBU untuk dijual kepada masyarakat, minyak yang dibawa kapal justru langsung diserahkan kepada pihak pembeli atau buyer tertentu.
Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar
Yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan pemalsuan dokumen angkutan atau surat jalan. Dalam dokumen tersebut, tercantum bahwa barang yang akan didroping adalah 18 drum minyak tanah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa isi dari seluruh drum tersebut adalah solar subsidi.
Hal ini tentu merupakan pelanggaran berat terhadap aturan distribusi BBM yang berlaku. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum yang menjabat sebagai Manajer di salah satu SPBU yang berinisial AF.
Pemerataan Terganggu, Masyarakat yang Rugi
Akibat ulah oknum ini, solar subsidi di wilayah tersebut disalah gunakan penyalurannya sehingga dampaknya sangat merugikan ke masyarakat. Padahal, BBM jenis ini sangat vital bagi kegiatan masyarakat dan operasional di daerah tersebut.
Kondisi ini semakin menjadi perhatian serius mengingat pemerintah saat ini sedang gencar melakukan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Masyarakat dalam hal ini yang sangat dirugikan, berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT. Pertamina Patra Niaga selaku pihak pengelola dapat segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku agar tidak terulang dan pasokan BBM kembali normal, dengan memberikan sangsi hukum sesuai Pasal yang berlaku.
Pasal yang Dikenakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Dengan ancaman Hukuman: Penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan BBM bersubsidi (solar) tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sampai dengan berita ini terbit, belum ada klarifikasi dari pihak terkait, apabila ada keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang dirilis pada Media Online kami, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis | @rpp




















