Modus Ngeri-ngeri Sedap BUPATI Tulungagung: Paksa Kepala OPD Tanda Tangan Surat Mundur demi Pungutan Rp 2,7 Miliar

POLISINEWS.com | TULUNGAGUNG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi korupsi yang sangat meresahkan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), (13/4/2026).

Dalam kasus ini, Gatut diduga menggunakan taktik “penyanderaan jabatan” untuk memeras 16 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail kejahatan tersebut. Gatut diduga memaksa para Kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status kepegawaian (ASN) di atas kertas bermaterai, namun tanpa mencantumkan tanggal.

“Ini digunakan untuk mengunci anak buahnya. Jika tidak bisa memenuhi permintaan bupati, surat itu bisa langsung dikeluarkan dengan tanggal terkini,” ungkap Asep, Sabtu lalu (11/4).

Agar tidak meninggalkan jejak, saat pemaksaan tanda tangan berlangsung, para pejabat bahkan dilarang membawa telepon genggam (HP).

Uang Hasil Pemerasan Dipakai Beli Sepatu Merek hingga THR Forkopimda

Berdasarkan data KPK, dari target pengumpulan dana sebesar Rp5 miliar, Gatut diketahui sudah berhasil mengantongi sekitar Rp2,7 miliar. Uang yang diperas dari keringat bawahannya itu ternyata digunakan untuk kepentingan yang sangat pribadi dan tidak wajar.

Dana haram tersebut dihabiskan untuk:

– Kebutuhan Pribadi: Membeli sepatu bermerek, biaya jamuan makan, hingga biaya pengobatan pribadi.

– Distribusi THR: Dibagikan kepada sejumlah pejabat Forkopimda setempat.

Padahal, sebagai kepala daerah, Gatut sudah memiliki anggaran dana operasional resmi yang seharusnya mencakup kebutuhan pelaksanaan tugasnya.

Berdampak Bola Salju, Rusak Integritas Birokrasi

KPK menilai modus operandi ini sangat berbahaya karena menciptakan efek bola salju. Karena tertekan harus menyetor uang, para Kepala OPD terpaksa mencari cara lain untuk mendapatkan dana, mulai dari meminjam uang hingga melakukan praktik tidak benar dalam pengelolaan proyek atau anggaran.

Akibat perbuatannya yang dinilai merusak tatanan birokrasi dan integritas pemerintahan, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, YOG, kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk mempertanggungjawabkan semua tuduhan tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak yang terkait, bila mana ada keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang dirilis pada Media Online kami, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis | @rpp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *