6 Lokasi Tambang Galian SirTu Di Desa Padabenghar Dan Desa Pasawahan Diduga Tidak Mengantongi Izin 

POLISINEWScom | KAB. KUNINGAN.  Penambangan Batu dan Pasir di kerjakan manual di wilayah Desa Padabenghar dan Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan Jawabarat,di duga tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Penambangan (SIUP).

Informasi dari warga Desa Penyanggah yakni Desa Mandala Kecamatan Dukupuntang,yang mengeluh adanya Kerusakan Jalan dampak ada nya aktivitas mobil dam truk yang bermuatan matrial pasir dan batu menjadi sorotan tajam bagi warga dan si pengguna jalan.

Hal itu di sampaikan warga sekitar yang mengalami kesulitan saat berkendara melintas di jalur Mandala ke arah Pasawahan,warga menduga rusakan nya jalan berlubang sangat parah,dampak awal dari mobil sering melintas bermuatan matrial pasir dan batu.

Berbekal dari informasi,awak media ini mendatangi ke lokasi penambangan yang berada di wilayah Kecamatan Pasawahan,dari hasil awak media kroscek ada 6 titik lokasi penambangan.

Dari 6 titik lokasi penambangan di duga semua nya Ilegal, 2 titik yang berada di Desa Pasawahan Blok Gibuk dan Blok Cipari, yang di kelola oleh bos Kasja dan bos Kojo, sedangkan 4 titik berada di Desa Padabenghar tepat nya di Blok Surupan, dan pengelolanya antaranya.

1.Bos Itong,pengelola sekaligus penyedia armada

2.Bos Otong

3.Bos Asep Permadi,ia paling rame di lokasi penambang.mobil Damtruk pun pengangkut sampai mengantri.

4.Bos Dadang,mantan Kuwu Desa Padabenghar

Saat di konfirmasi pertama ke pengelola sebut bos Madi di lokasi penambangan,ia mengakui bahwa legalitas penambangan nya tidak punya atau tidak mengantongi.

“Saya di sini membuka lokasi awal nya lahan hasil dari tuker guling dengan pihak pengelola Kebun Raya,berhubung saya bingung untuk di tanam apa karena dsini banyak bebatuan,dan lembah jadi kami membuka untuk pengupasan dan memperdayakan masyarakat setempat biar ada pemasukan,dan pekerja semua nya 32 orang. sy buka lahan di sini sudah hampir kurang lebih 4 Tahun,” terang Madi

Saat disinggung terkait aduan masyarakat Desa tetangga, kerusakan jalan yang akibat pengangkut matrial batu dan pasir, ia hanya berkomentar, “Itu kan sudah ada pajak dari LLAJ,” ujarnya. Senin 12/01/2026.

Apakah pengangkut batu pasir dari pengelola yang tidak punya legalitas atau ilegal,ada kaitan nya dengan LLAJ? Siapakah yang berhak bertanggung jawab atas kerusakan Jalan?

Di lokasi terpisah, wartawan mengunjungi ke bos Dadang namun  tidak ada di lokasi, oleh pemilik warung menyuruh ke rumahnya.

Bos Dadang saat di wawancarai di rumah nya ia memberi keterangan di depan awak media, bahwa mengurus perijinan sangat lah sulit dan rumit,tanah pun bersertifikat nama sendiri.

“Saya terkait legalitas atau pun ijin penambangan jujur belum memiliki,karena mengurus ijin nya sulit dan biaya pun besar,saya tidak terjangkau.dan saya bersama masyarakat yang ikut bekerja biar ada pemasukan untuk mencari nafkah,” ujar Dadang.

Aktifitas pekerja di galian 6 titik,semua yang terpantau awak media,mereka si pekerja tidak memikirkan keselamatan nya sendiri.padahal di lokasi semua nya sangat ekstrim atau berbahaya, alam menangis bencana pasti datang.

Kepala Desa Padabenghar Ruhiyat membenarkan saat di wawancarai terkait penambangan ilegal di wilayahnya.

“Saya hanya mengetahui terkait penambangan batu dan pasir, emang ada 4 titik lokasi,2 titik masuk ke Desa Pasawahann.dan Desa disini tidak merasa ada pemasukan atau ngasih untuk kas Desa.pengelola karena mereka merasa hak tanah nya sendiri hasil tukar guling dengan tanah di Kebun Raya, “ujar Kuwu Ruiyat.

Aktivis sekaligus pemerhati lingkungan Arif dari Cirebon Raya menyoal kan ada nya penambangan liar walaupun di tanah pribadi,yang tidak punya legalitas ijin.

Mengacu dari Undang Undang Minerba No.3 Tahun 2020,dan setiap pelaku Penambang Ilegal Tanpa Ijin (PETI), maka bisa di jerat sanksi Pidana dengan penjara 5 Tahun atau denda sebesar Rp.100 miliar.

Jurnalis | Toto Sumanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *