Klarifikasi Diduga CV Alpa Jaya Perkasa Diduga Tidak Penuhi K3 Sekedar Miskomunikasi

Mata Hukum384 Dilihat

Kadis PUPR Rudianto Mewajibkan Penerapan SMKK Untuk Semua Proyek¹

POLISINEWS | MUSI BANYUASIN. Klarifikasi pemberitaan yang berjudul CV Alpa Jaya Perkasa Tidak Penuhi K3 Untuk Pekerja Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Dinas PUPR Musi Banyuasin Dipertanyakan.?

Pemberitaan tersebut hanya  Miskomunikasi antara media Polisinews.com dan Dinas PUPR. Untuk media ini memberikan sanggahan yang diajukan Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Rudianto saat dibincangi awak media ini menyampaikan, “Sebelumnya sudah diingatkan untuk mewajibkan penerapan peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) untuk semua proyek konstruksi demi melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.”11

Kata Mauzan,” Sami tegaskan tujuan utama adalah mengurangi angka kecelakaan kerja, memastikan perlindungan pekerja, dan meningkatkan kualitas infrastruktur, dengan menekankan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan prosedur K3, “ujarnya.

“Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan nanti ke depan saya memastikan bahwa Dinas PUPR dan kontraktor wajib menerapkan standar K3 ketat untuk melindungi para pekerja dan material selama kegiatan konstruksi, “singkat Mauzan.

Tambah Mauzan, awak media mengatakan, ” Proyek yang kini tengah berjalan sejak dimulai pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3, itu hanya miskomunikasi di lapangan dikarenakan sebelumnya sudah ada alat K3 dan sudah terpasang karena curah panas dan hujan tak menentu sehingga menyebabkan diduga para pekerja tidak mengunakan nya karena situasi dan cuaca tidak stabil,”ujarnya.

Jurnalis | Candra Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *