Dalam Hitungan Waktu Pemkab Berbes Berlakukan SK KDINKES 1×24 Jam

POLISI NEWS | KAB. BREBES. Terjadi pergantian PLT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang kurun waktunya hanya 1×24 jam menjadi perbincangan publik dikalangan masyarakat Kabupaten Brebes dan sekitarnya.

Seperti halnya apa yang di sampaikan oleh H. Bahrul Ulum, salah satu tokoh masyarakat di Brebes, yang memiliki pengaruh cukup kuat.

Ia menyinggung hal tersebut menurutnya, SK merupakan surat yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan sebagai lelucon. “Apabila ada kesalahpahaman harus melalui PTUN bukan semau sendiri dibuat karena SK bupati bukan SK dari lembaga seperti LSM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Terkait dua Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes yang telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kota bawang, Bahrul Ulum menganggap adanya keunikan dan kejanggalan di kabupaten Brebes situasi ini, di mana seorang pejabat baru dilantik, namun belum genap 1×24 jam kemudian diganti dengan pejabat lain,hal ini bila bupati tidak memiliki integritas.

Lebih jauh disampaikan pengajuan dan pelantikan PLT seharusnya melalui proses administratif yang lengkap dan detail, termasuk verifikasi kepangkatan juga harus di perhatikan.

Bahrul berharap PLT Dinkes idealnya diduduki oleh pejabat dengan eselon minimal 4/c, bahkan dalam spekulasi statement menduga bahwa penggantian tersebut mungkin disebabkan karena Dokter Hero Irawan belum memenuhi persyaratan kepangkatan tersebut. “Kalau itu dipaksakan, kan salah juga kata Bahrul.

Bahkan Bahrul menanggapi adanya delapan posisi PLT lain yang masih kosong, ia berpendapat bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan kembali kepada pejabat yang memenuhi syarat.

Dan perlu diperhatikan oleh semua pihak adanya fenomena pejabat yang baru mendapatkan ‘duk’ (pendidikan dan pelatihan) setelah menduduki jabatan, atau sebaliknya.

Bahrul Ulum mengarahkan perhatian khusus kepada lembaga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mana semuanya bermuara pada instansi tersebut.

Yang menjadi pertanyaan publik menurut Bahrul Ulum, “Apakah Dokter Hero Irawan mengundurkan diri atau tidak, Jika mengundurkan diri, maka BKD tidak dapat disalahkan. Namun, jika tidak mengundurkan diri, maka kesalahan terletak pada proses penelitian awal yang tidak teliti,”tegasnya.

Bahkan di medsos beredar ucapan terima kasih Dokter Hero setiawan sebagai PLT Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Brebes itu sangat tragis dan menjadi catatan kelam bagi kabupaten Brebes diera pak Prabowo, ada kepala daerah 1 x 24 jam terbit dua SK untuk satu instansi dengan jabatan sama.***

Jurnalis | Kabiro Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *